SUMATERA UTARA — Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin, menyatakan pihaknya telah mengamankan MA beserta barang bukti berupa pisau yang digunakan untuk menyerang korban berinisial VS. Peristiwa terjadi di sebuah klinik gigi di Jalan Raya Regency, Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Kami sudah melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan mendalami kondisi kejiwaan pelaku," ujar Kompol Robiin kepada wartawan, Selasa (2/6/2026). Saksi yang diperiksa antara lain pihak keluarga MA yang mengungkapkan bahwa pelaku memiliki riwayat gangguan jiwa jenis skizofrenia.
Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis untuk memastikan kondisi kejiwaan MA saat ini. Hasil tersebut akan menjadi dasar penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan pasal yang dikenakan.
Peristiwa bermula ketika MA selesai menjalani tindakan pembersihan karang gigi di klinik tersebut. Ia kemudian meminta izin ke toilet dan diantar oleh perawat korban VS. Di dalam toilet, MA secara tiba-tiba menikam VS beberapa kali hingga korban mengalami luka di tangan dan perut.
Korban saat ini telah dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan perawatan medis. Polisi masih menunggu hasil visum et repertum korban guna melengkapi alat bukti dalam proses penyelidikan.
Selain pemeriksaan kejiwaan, polisi juga menyelidiki alasan MA menusuk korban hingga beberapa kali. "Pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Kompol Robiin.
Anggota Polsek Jatiuwung telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan untuk mengungkap motif di balik aksi penikaman brutal tersebut.