Mantan Kakanwil BPN Sumut Bebas dari Dakwaan Korupsi Aset PTPN, Hakim Perintahkan Pemulihan Nama Baik

Penulis: Nofrizal Hasan  •  Kamis, 04 Juni 2026 | 10:51:42 WIB
Mantan Kakanwil BPN Sumut Askani dan tiga terdakwa lain dinyatakan bebas dari dakwaan korupsi aset PTPN.

MEDAN — Vonis bebas itu dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu malam. Selain Askani, tiga terdakwa lain yang turut dibebaskan adalah Abdul Rahim Lubis (mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang), Irwan Perangin-angin (mantan Direktur PTPN II), dan Imam Subakti (mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo).

Mengapa Majelis Hakim Membebaskan Keempat Terdakwa?

Majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim menyatakan bahwa unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan agar keempat terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara. Putusan ini sekaligus menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Apa Kata Askani Usai Divonis Bebas?

"Kami menghargai semua putusan hakim. Terima kasih kepada semua pihak. Mudah-mudahan ini yang terbaik untuk semua," kata Askani kepada wartawan usai persidangan.

Ia menegaskan bahwa putusan tersebut memberikan kepastian hukum setelah menjalani proses persidangan. "Sesuai putusan hakim, nama baik kami dipulihkan dan kami segera dibebaskan dari tahanan. Kami menghormati dan mengikuti putusan tersebut," ujarnya.

Kasus Ini Bermula dari Pengalihan Aset PTPN ke Pengembang

Perkara yang menjerat keempat terdakwa ini terkait pengalihan aset PTPN kepada pengembang PT Ciputra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP). Proses hukum berjalan di Pengadilan Tipikor Medan hingga akhirnya majelis hakim memutuskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam perkara tersebut.

Apa Dampak Putusan Ini bagi Para Terdakwa?

Dengan vonis bebas ini, status hukum keempat terdakwa kembali pulih. Mereka tidak lagi menyandang status tersangka atau terpidana dalam perkara ini. Hakim juga memastikan pemulihan nama baik serta pembebasan fisik dari tahanan.

Askani mengapresiasi majelis hakim yang dalam putusannya memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa. Ia berharap keputusan ini menjadi titik akhir dari perkara yang telah berjalan selama ini.

Reporter: Nofrizal Hasan
Sumber: sumut.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top