SUMATERA UTARA — Pemerintah dan Komisi III DPR RI memutuskan untuk mempertahankan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat bagi calon anggota Polri. Keputusan ini diambil dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Gedung DPR RI pada Senin, 8 Juni 2026.
Keputusan tersebut mengejutkan sejumlah anggota DPR yang menginginkan kenaikan syarat menjadi lulusan sarjana. Salah satunya, anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan, mempertanyakan mengapa pemerintah tidak mengubah syarat tersebut demi meningkatkan kualitas pelayanan polisi kepada masyarakat.
Pemerintah memiliki alasan struktural yang kuat. Syarat SMA dipertahankan bukan karena mengabaikan kualitas, melainkan karena sistem rekrutmen Polri terbagi dalam dua jalur berbeda.
Jalur Bintara diperuntukkan bagi lulusan SMA, sedangkan jalur Perwira dikhususkan bagi lulusan Sarjana melalui SIPSS. Dengan skema ini, kepolisian tetap bisa menerima pegawai dari berbagai tingkat pendidikan demi melayani masyarakat secara optimal.
Keputusan ini menegaskan bahwa perbedaan jalur rekrutmen bukanlah hambatan, melainkan strategi untuk menjaga keseimbangan antara kuantitas personel dan kualitas pelayanan. Pemerintah menilai sistem yang sudah berjalan ini tetap relevan dengan kebutuhan institusi Polri ke depan.