MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara secara resmi meminta seluruh pengusaha kelapa sawit dan pengelola pabrik kelapa sawit (PKS) untuk tidak bermain-main dengan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani. Imbauan ini dikeluarkan sebagai respons atas gejolak harga yang kerap membuat pekebun sawit di berbagai kabupaten di Sumut gigit jari.
Pemprov Sumut menekankan agar para pengusaha dan pabrik tetap mengacu pada mekanisme penetapan harga yang telah ditetapkan. Fluktuasi harga TBS yang tidak wajar dinilai dapat memukul pendapatan puluhan ribu kepala keluarga yang menggantungkan hidup pada perkebunan sawit.
Pekebun sawit di Sumut, terutama di daerah seperti Labuhanbatu, Asahan, dan Langkat, kerap menjadi pihak yang paling dirugikan saat harga CPO dunia turun. Namun, saat harga CPO naik, tak jarang harga TBS di tingkat petani tak ikut terkerek secara proporsional.
Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu lumbung sawit nasional dengan luas perkebunan mencapai jutaan hektare. Rantai pasok sawit di Sumut melibatkan banyak pihak, mulai dari pekebun swadaya hingga perusahaan besar. Stabilitas harga TBS menjadi kunci agar roda ekonomi di daerah pedesaan tetap berputar.
“Jika harga TBS anjlok, dampaknya langsung terasa. Petani tidak bisa beli pupuk, anak sekolah terancam putus sekolah, dan perputaran uang di pasar tradisional ikut lesu,” ujar seorang pekebun di Labuhanbatu saat ditemui beberapa waktu lalu.
Pemprov Sumut mengimbau para pekebun untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik penetapan harga yang tidak wajar. Laporan bisa disampaikan ke Dinas Perkebunan setempat atau melalui asosiasi petani. Pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak yang memainkan harga di tengah masa panen raya.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong pembentukan koperasi petani sawit. Dengan koperasi, petani memiliki posisi tawar yang lebih kuat saat menjual TBS ke pabrik, sehingga harga tidak mudah dimonopoli oleh tengkulak atau pabrik tertentu.