MEDAN — Keluhan warga atas pemadaman listrik bergilir yang terjadi dalam beberapa hari terakhir mendorong Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mendatangi Kantor PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pengatur Beban Sumatera Bagian Utara di Medan. Ia menegur langsung jajaran manajemen dan mendesak adanya kompensasi bagi pelanggan.
Kerugian Pengusaha Kecil dan Minimnya Informasi Jadwal
Bobby menyampaikan bahwa pemadaman bergilir tidak hanya mengganggu aktivitas rumah tangga, tetapi juga memukul pengusaha kecil yang sangat bergantung pada pasokan listrik. “Masyarakat sudah mengeluh. Mereka merugi akibat pemadaman bergilir ini, terutama pengusaha kecil yang mengandalkan listrik,” ucapnya.
Selain kerugian ekonomi, persoalan utama yang disorot gubernur adalah ketiadaan informasi jadwal dan wilayah terdampak. Pelanggan tidak mendapat waktu untuk melakukan persiapan. “Masalahnya, kita enggak tahu bagaimana pemadaman listrik berlangsung. Masyarakat tidak diberitahu dengan jelas, sehingga tidak ada persiapan. Itu, berulang setiap hari,” jelas Bobby.
PLN Diminta Transparan dan Pemkot Bisa Bantu Sosialisasi
Bobby menilai kerusakan belasan tower transmisi akibat cuaca ekstrem seharusnya diikuti penyampaian informasi yang transparan. Ia meminta PLN tidak hanya beralasan, tetapi juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah. “Sampaikan ke kami (pemerintah), mana yang bisa kami bantu. PLN bisa juga sampaikan ke kepala daerah agar mereka juga tahu, dan membantu sosialisasinya kepada masyarakat. Jadi, jangan seperti ini, terus beralasan,” tegasnya.
Bentuk Kompensasi: Keringanan Tagihan atau Diskon Token
Gubernur meminta kompensasi tidak harus berupa uang tunai. Opsi yang diusulkan adalah keringanan tagihan listrik atau diskon pembelian token bagi pelanggan prabayar, sesuai ketentuan yang berlaku. “Seberapa nanti besaran kompensasi yang diberikan, itu kita minta kepada PLN untuk menentukan. Tetapi, yang jelas penekanan kita ke situ, harus ada kompensasi,” papar Bobby.
Bobby juga menyoroti ketimpangan perlakuan. Ia mengingatkan bahwa pelanggan yang terlambat membayar tagihan langsung dikenai sanksi pemutusan hingga pencopotan meteran. “Terlambat membayar sedikit saja, langsung ada sanksi pemutusan hingga pencopotan meteran. Kita tunggu dua sampai tiga hari ke depan untuk proses perbaikannya,” tuturnya.
PLN Minta Maaf, Usulan Kompensasi Diteruskan ke Pusat
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sumut Mundakhir Salman menyampaikan permohonan maaf kepada gubernur dan masyarakat Sumut atas gangguan pelayanan ini. Pihaknya terus melakukan percepatan perbaikan terhadap 12 tower saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) yang rusak.
Mengenai kompensasi, Mundakhir menyebut usulan tersebut akan diteruskan ke Kementerian ESDM. “Usulan kompensasi bagi pelanggan, kami akan teruskan ke Kementerian ESDM mengingat kewenangan penetapan kompensasi di pemerintah pusat,” kata Mundakhir.