Otoritas Jasa Keuangan resmi mengawasi aset kripto setelah pengesahan UU P2SK.
JUDUL: 3 Hal Penting dalam UU P2SK yang Baru Disahkan, Begini Nasib Industri Kripto di Sumut
LEAD: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mendapat kewenangan penuh mengawasi aset kripto setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan
Reporter:Nofrizal Hasan
Sumber:matabangsa.comThis article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.