Imigrasi Sumut Terbitkan 2.235 Izin Tinggal WNA per Mei 2026, Didominasi Visa Kunjungan dan Visa on Arrival

Penulis: Yusrizal Ahmad  •  Selasa, 23 Juni 2026 | 10:55:31 WIB
Imigrasi Sumut menerbitkan 2.235 izin tinggal WNA dari Januari hingga Mei 2026.

MEDAN — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara mencatat sebanyak 2.235 izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) diterbitkan sepanjang Januari hingga Mei 2026. Angka ini merupakan akumulasi dari seluruh kantor imigrasi yang tersebar di daerah Sumut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara Parlindungan merinci, dari total tersebut, Izin Tinggal Kunjungan (ITK) mencapai 690 penerbitan. Sementara Visa on Arrival (VoA) mendominasi dengan 899 penerbitan.

“Total jumlah penerbitan izin tinggal tersebut berasal dari kantor imigrasi yang tersebar di daerah Sumut,” kata Parlindungan dalam kegiatan Media Tour di Medan, Senin.

Izin Tinggal Terbatas hingga Izin Tetap Juga Terbit

Selain izin kunjungan, Imigrasi Sumut juga menerbitkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 591 penerbitan. Adapun Izin Tinggal Tetap (ITAP) tercatat sebanyak 55 penerbitan pada periode yang sama.

Parlindungan menegaskan penerbitan izin tinggal tersebut merupakan bagian dari pelayanan keimigrasian untuk memberikan kemudahan layanan kepada warga asing yang berkegiatan di Sumatera Utara. Pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan.

Pengawasan WNA Diperketat, Aplikasi APOA Disosialisasikan

Di sisi lain, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA juga diperkuat. Imigrasi memastikan seluruh kegiatan warga asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada sejumlah perusahaan di wilayah kerja yang memiliki tenaga kerja asing. Petugas Imigrasi memberikan penjelasan langsung terkait tata cara penggunaan aplikasi, mulai dari registrasi akun, input data orang asing, hingga mekanisme pelaporan secara daring.

Kewajiban Pelaporan Berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian

Dalam sosialisasi itu, petugas juga menyampaikan dasar hukum kewajiban pelaporan orang asing sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pemilik atau pengurus tempat penginapan maupun perusahaan wajib memberikan data mengenai orang asing yang berada di tempat atau lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya.

Imigrasi Sumut juga menyediakan mes atau tempat tinggal bagi WNA sebagai bagian dari fasilitas pendukung pengawasan. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap warga asing yang berada di Sumatera Utara tercatat dan terpantau dengan baik.

Reporter: Yusrizal Ahmad
Sumber: sumut.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top