JAKARTA — Harga emas batangan Antam kembali mengalami koreksi pada awal pekan ini. Turun Rp15.000 dari posisi sebelumnya yang bertengger di Rp2.660.000 per gram, harga logam mulia kini dibanderol Rp2.645.000 per gram. Penurunan juga terjadi pada harga buyback atau harga yang diterima saat menjual kembali emas ke Antam, yang turun menjadi Rp2.360.000 per gram.
Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam untuk seluruh pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia, Senin (15/4):
Perlu dicatat, harga emas batangan Antam sewaktu-waktu bisa berubah. Transaksi jual beli juga dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22.
Sementara itu, bagi nasabah yang menjual kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta, akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.
Pajak atas transaksi buyback ini bersifat final, sehingga menjadi pertimbangan penting bagi investor yang ingin merealisasikan keuntungan dari kepemilikan emas batangan.