MEDAN — Polemik dugaan penganiayaan yang melibatkan Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, memasuki babak baru. Kuasa hukumnya, Fernando Raja Sipahutar dan Lantur Tumangger, secara resmi membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada klien mereka.
Dalam konferensi pers di Kantor Building Sopo, Jalan Mesjid, Senin (29/6/2026), tim kuasa hukum membeberkan kronologi versi mereka. Peristiwa bermula Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, saat Antonius berjalan menuju simpang Gang Tapanuli.
Menurut kuasa hukum, Antonius terkejut ketika sebuah mobil Avanza atau kendaraan sejenis melintas dari arah Jalan Karya dan nyaris menyerempet dinding di lokasi. Ia spontan berteriak sebanyak tiga kali kepada pengemudi.
"Alih-alih berhenti, pengemudi justru menggeber mesin mobil hingga tiga kali dengan suara keras. Klien kami merasa terintimidasi dan diprovokasi oleh tindakan tersebut," kata Fernando Raja Sipahutar.
Merasa terancam, Antonius kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga berhenti di depan rumah yang ternyata milik tetangganya sendiri, Marojahan Silalahi. Di lokasi itu terjadi adu mulut yang disaksikan sejumlah warga. Istri dan anak Antonius pun keluar rumah setelah mendengar keributan.
Kuasa hukum menegaskan bahwa setelah sempat mereda, pelapor kembali keluar rumah sambil berteriak sehingga pertengkaran kembali terjadi. Mereka menyebut pelapor diduga melontarkan ucapan tidak sopan kepada istri Antonius yang kemudian memancing emosi anaknya. Respons sang anak disebut hanya berupa dorongan.
"Pak Antonius tetap berada di depan rumahnya dan tidak ikut mendatangi rumah pelapor. Klien kami juga tidak melakukan kontak fisik dengan pelapor," tegas kuasa hukum.
Pihak Antonius juga menyoroti beredarnya dokumen laporan polisi di sejumlah media dan aksi demonstrasi di DPRD Kota Medan. Mereka menilai ada upaya sistematis menggiring opini publik dan melakukan pembunuhan karakter terhadap Antonius.
Kuasa hukum mengungkapkan, pihaknya telah membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan melalui kepala lingkungan. Mediasi direncanakan pada Minggu (7/6/2026), namun tidak pernah terlaksana.
Hal itu dibenarkan Kepala Lingkungan IX Kelurahan Sei Agul, Junus Banjarnahor. "Saya bersama tokoh masyarakat sudah melakukan komunikasi dengan pelapor dan disepakati akan bertemu pada Minggu. Namun di hari itu, saya mengetahui Marojahan sudah membuat laporan ke Polrestabes Medan," katanya.
Junus mengaku tidak mengetahui kronologi pasti kejadian. Ia hanya berharap kedua belah pihak yang disebut merupakan sahabat lama namun belakangan kurang cocok itu dapat berdamai untuk kebaikan bersama.
Terkait proses hukum, kuasa hukum memastikan Antonius menghormati penyelidikan. Meski belum memenuhi panggilan klarifikasi karena sedang menjalankan tugas kedewanan di Bandung dan Bogor, mereka telah menyampaikan pemberitahuan kepada penyidik serta meminta penjadwalan ulang.
"Klien kami siap memberikan klarifikasi dan mengikuti seluruh proses hukum sesuai jadwal yang ditentukan," tutup Fernando Raja Sipahutar.