Kanwil Imigrasi Sumut Musnahkan 3.579 Blangko Paspor Usang demi Cegah Penyalahgunaan Dokumen Negara

Penulis: Afrizal Hidayat  •  Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:37:01 WIB
Kanwil Imigrasi Sumut memusnahkan 3.579 blangko paspor usang di Medan.

MEDAN — Ribuan blangko paspor usang itu dimusnahkan dengan metode yang memastikan seluruh dokumen tidak dapat digunakan kembali. Prosesnya berlangsung di halaman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara.

Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut, Arauna Giovanni, mengatakan pemusnahan dilakukan secara transparan dan terdokumentasi.

"Pemusnahan dilaksanakan secara transparan, terdokumentasi, dan sesuai prosedur yang berlaku," ujar Arauna di Medan, Jumat.

Verifikasi Ketat Sebelum Dimusnahkan

Sebelum dimusnahkan, seluruh dokumen melewati proses verifikasi administrasi dan pemeriksaan fisik. Tujuannya memastikan setiap blangko benar-benar memenuhi syarat untuk dimusnahkan sesuai ketentuan.

Tim pemusnahan dari Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut terlibat langsung dalam proses ini. Sebagai bentuk pengawasan, perwakilan Direktorat Intelijen Direktorat Jenderal Imigrasi turut menyaksikan jalannya pemusnahan.

Bagian dari Tata Kelola Dokumen Keimigrasian

Arauna menegaskan langkah ini merupakan komitmen Imigrasi dalam menjaga integritas sistem dokumen perjalanan Republik Indonesia. Pemusnahan berkala terhadap blangko usang menjadi prosedur standar untuk mencegah penyalahgunaan.

"Langkah itu merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga integritas sistem dokumen perjalanan Republik Indonesia," ucapnya.

Kegiatan ini juga disebut sebagai wujud implementasi semangat “Imigrasi untuk Rakyat” sesuai amanat Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko. Tata kelola dokumen keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berintegritas menjadi landasan utama.

Reporter: Afrizal Hidayat
Sumber: sumut.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top