MEDAN — Sebanyak 14.605 persil tanah wakaf dengan total luas mencapai 21.225.922 meter persegi di Sumatera Utara menjadi sasaran program percepatan sertifikasi. Kolaborasi ini melibatkan pemerintah provinsi, Kejaksaan Tinggi Sumut, Badan Pertanahan Negara, dan Badan Wakaf Indonesia.
"Kemenag Sumut sangat mendukung sejak awal upaya kolaborasi ini," ujar Ketua Tim Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Sumut Sari Putra di Medan, Rabu.
Perumusan nota kesepahaman (MoU) digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut. Sari Putra didampingi Ketua Tim Humas, Komunikasi Publik, Data, dan Informasi Imam Mukhair hadir langsung dalam pertemuan tersebut.
Menurut Sari, percepatan inventarisasi dan sertifikasi tanah wakaf serta tempat ibadah merupakan wujud nyata kehadiran negara. Tujuannya memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset keagamaan di Sumatera Utara.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumut Nur Handayani menegaskan komitmen pihaknya mengawal proses ini. Ia menyebut kolaborasi sangat krusial untuk meminimalisir potensi sengketa lahan wakaf di kemudian hari.
"Kami menegaskan komitmen bapak Kajati Sumut siap bersinergi dan berkolaborasi erat dengan seluruh instansi demi percepatan pendaftaran tanah wakaf di wilayah Sumatera Utara," papar Nur Handayani.
Pihaknya siap memberikan dukungan sesuai tugas dan fungsi yang nantinya akan diturunkan melalui nota kesepahaman yang dibahas hari itu.
Sari Putra mengungkapkan, Kementerian Agama RI telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI untuk percepatan penyelamatan tanah wakaf di tingkat pusat.
"Di pusat sudah, maka ini juga kesempatan kami untuk menjalankannya di tingkat wilayah. Bahkan sampai ke akar rumput," tegas Sari Putra.
Ia berharap terbitnya nota kesepahaman nantinya memudahkan semua pihak dalam penyelamatan tanah wakaf di Sumatera Utara, sekaligus memanfaatkan wakaf untuk kepentingan umat.