SUMATERA UTARA — Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengungkapkan penurunan harga LNG dan gas industri ini merupakan hasil negosiasi antara pemerintah dan pelaku usaha. Tujuannya satu: menjaga industri nasional tetap kompetitif di tengah gejolak harga energi global.
“Semua komponen, mulai dari hulu, midstream, downstream, sampai distribusinya PGN juga menekan harganya. Negara mengatur, biar semuanya mendapatkan beban pengurangan yang sama,” ujar Laode di Rest Area KM 57, pekan lalu.
Laode menegaskan kebijakan ini bukan sekadar potong harga seenaknya. Pemerintah mengatur porsi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dan bagian negara agar tetap seimbang. Dengan kata lain, penerimaan negara dari sektor hulu tidak boleh tergerus drastis.
“Intinya memberikan industri bisa kuat dan bertahan, tapi untuk negara juga tidak mengurangi dari sisi hulunya,” tegas Laode.
Ia menambahkan, alokasi gas dengan harga khusus ini melibatkan porsi pemerintah dan KKKS. Pengaturan dilakukan secara proporsional agar dampak penurunan harga dibagi merata di setiap mata rantai bisnis.
Meski memberikan diskon besar untuk pasar domestik, pemerintah memastikan komitmen ekspor LNG Indonesia tidak akan terganggu. Skema pembagian beban dari hulu hingga hilir dirancang agar harga gas industri lebih murah tanpa mengorbankan keberlanjutan investasi migas nasional.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi industri padat energi seperti pupuk, petrokimia, dan baja yang selama ini mengeluhkan mahalnya harga gas. Dengan adanya kepastian harga hingga 2026, pelaku industri diharapkan bisa merencanakan produksi lebih stabil.
Pemerintah bersama Pertamina dan KKKS kini terus mematangkan skema teknis agar diskon bisa segera dirasakan pabrikan dalam waktu dekat.