Kepala Bapenda Sumut, Sutan Tolang Lubis, menyebut capaian Pajak Air Permukaan (PAP) menjadi salah satu indikator positif pengelolaan pendapatan daerah. Sepanjang 2025, realisasi sektor ini mencapai Rp139,22 miliar, melampaui target yang ditetapkan.
"Sinergi yang kuat antara Bapenda Sumut dan DPRD Sumut menjadi kunci dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah," ujar Sutan Tolang di Medan, Senin (13/7/2026).
Menurutnya, pencapaian ini menunjukkan potensi penerimaan dari sektor perpajakan terus meningkat seiring optimalisasi pengawasan dan pemungutan.
Pertemuan juga membahas implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Fokusnya pada transisi dari skema Dana Bagi Hasil (DBH) menuju sistem opsen pajak.
Melalui mekanisme split payment, kabupaten/kota di Sumut diharapkan bisa menerima hak pendapatannya lebih cepat. Hal ini dinilai mampu memperkuat likuiditas daerah dan mempercepat pelaksanaan pembangunan di tingkat bawah.
Agenda lainnya adalah evaluasi penerapan Pajak Alat Berat (PAB). Bapenda dan DPRD Sumut sepakat terus mendorong percepatan penyusunan regulasi Nilai Jual Alat Berat (NJAB) di tingkat nasional.
Potensi penerimaan dari sektor alat berat dinilai cukup besar. Namun, pengaturannya masih memerlukan kepastian hukum agar bisa dioptimalkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, rombongan DPRD Sumut bersama jajaran Bapenda meninjau langsung pelayanan di UPTD Samsat Medan Selatan. Peninjauan dilakukan untuk memastikan upaya peningkatan pendapatan berjalan seiring dengan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel menjadi target utama dalam setiap inovasi yang diterapkan di unit pelayanan pajak dan retribusi daerah.