Pemprov Sumut Dorong PD AIJ Bertransformasi Jadi Perseroda, Akses E-Catalog dan Tata Kelola Jadi Target Utama

Penulis: Afrizal Hidayat  •  Jumat, 17 Juli 2026 | 11:50:25 WIB
Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya membacakan penjelasan Gubernur mengenai urgensi transformasi PD AIJ menjadi Perseroda dalam rapat paripurna DPRD Sumut.

MEDAN — Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya mengungkapkan urgensi transformasi PD AIJ saat membacakan penjelasan Gubernur dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Soetarto. Menurutnya, perubahan bentuk badan hukum menjadi Perseroda merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi itu mewajibkan seluruh BUMD menyesuaikan bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perseroda.

Kendala Sistem AHU Jadi Pemicu Utama

Dorongan transformasi ini bukan tanpa alasan. Surat Direktur Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI tertanggal 24 Oktober 2025 menolak permohonan pendaftaran PD AIJ ke dalam sistem AHU Online. Penolakan itu terjadi karena bentuk badan hukum “Perusahaan Daerah” yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Akibatnya, PD AIJ mengalami kebuntuan legalitas. Perusahaan tidak bisa mengakses sistem administrasi hukum modern dan, yang lebih krusial, belum dapat masuk ke dalam sistem E-Catalog untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Ini menjadi kebutuhan mendesak agar perusahaan bisa beroperasi secara legal dan ikut dalam tender pengadaan,” ujar Wagub Surya dalam rapat tersebut.

Paradigma Baru untuk Kontribusi PAD

PD AIJ sendiri merupakan gabungan dari delapan perusahaan daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 1985. Delapan entitas itu meliputi PD Sumber Daya, PD Pabrik Batu Bata Teladan, PD Obor, PD Percetakan, PD Industri Es Parwita Yasa, PD Hiburan, PD Toko Buku & Nak, serta PD Perisai.

Wagub Surya menekankan bahwa perubahan paradigma dalam pengelolaan perusahaan menjadi kunci. “Untuk mengubah paradigma yang selama ini tercermin di birokrasi kita, maka PD Aneka Industri dan Jasa Provsu harus mampu melakukan ekspansi besar baik dari segi SDM, manajemen, maupun teknis lain yang bertujuan untuk business plan ke depan,” tegasnya. Target akhirnya jelas: meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut.

Bapemperda Nyatakan Ranperda Sudah Layak

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut melalui juru bicaranya, Yahdi Khoir Harahap, menyampaikan bahwa proses pengharmonisasian Ranperda telah rampung. Substansinya dinilai selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Dari aspek sosiologis, Yahdi menilai BUMD di Sumut selama ini belum optimal menggerakkan perekonomian daerah. “Perubahan menjadi perseroan merupakan langkah besar bagi perusahaan untuk mengadopsi pengelolaan yang lebih profesional dan efisien,” ungkapnya. Bapemperda menyimpulkan bahwa materi muatan Ranperda ini telah memenuhi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Apa Langkah Selanjutnya?

Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PD Aneka Industri dan Jasa menjadi Perseroda kini tinggal menunggu pembahasan lanjutan dan pengesahan di DPRD Sumut. Jika disahkan, PD AIJ akan menjelma menjadi entitas bisnis yang lebih lincih, memiliki kepastian hukum, dan bisa langsung memanfaatkan E-Catalog untuk menggarap proyek-proyek pengadaan di lingkungan pemerintah.

Reporter: Afrizal Hidayat
Sumber: asarpua.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top