MEDAN — Pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea resmi berstatus terlaporkan di Polda Sumatera Utara. Laporan itu dilayangkan oleh PWI Sumut yang merasa profesi wartawan direndahkan oleh ucapan Hotman dalam sebuah konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026). Laporan dengan nomor LP/B/1174/VII/2026/SPKT/Polda Sumut itu diterima pada Selasa (21/7/2026).
Ketua PWI Sumut, H Farianda Putra Sinik, secara terbuka mengecam pernyataan Hotman Paris. Ia menyebut kalimat "dimana otak lu" dan ucapan lain yang dilontarkan Hotman sangat menyakiti perasaan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
"Kedatangan ke mari karena panggilan, atas pernyataan pengacara Hotman Paris yang menghina profesi wartawan ‘dimana otak lu’ dan sebagainya. Sebenarnya itu mengganggu perasaan kita semua," kata Farianda kepada wartawan di Mapolda Sumut.
Ketua Bidang Hukum PWI Sumut, Amrizal, SH, yang mewakili ketua PWI dalam membuat laporan, menegaskan bahwa profesi wartawan memiliki payung hukum yang jelas. Ia mengingatkan Hotman Paris untuk tidak sembarangan berbicara di depan publik, apalagi sampai menghina dan mengadu domba wartawan dengan institusi lain.
"Pengacara terkenal, jangan sembarangan menyampaikan sesuatu di depan umum, menghina, menjelekan wartawan, serta mengadu domba dengan institusi lain," ujar Amrizal.
Amrizal menambahkan bahwa laporan ini dibuat karena ucapan Hotman dinilai tidak pantas saat konferensi pers di Kejaksaan Agung. PWI Sumut menilai tindakan tersebut telah melanggar etika dan hukum yang melindungi profesi wartawan.
Meskipun Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya, PWI Sumut memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum. Mereka ingin motif di balik pernyataan kontroversial itu terungkap secara terang benderang.
"Kami mengetahui dia sudah minta maaf. Kami mau ini diproses secara hukum supaya terang benderang kenapa dia berbicara seperti itu, apakah ada muatan lain, atau memang karena merendahkan derajat wartawan," tegas Farianda.
PWI Sumut berharap Polda Sumut menindaklanjuti dan menuntaskan laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Hotman Paris Hutapea terkait laporan tersebut.