SIMALUNGUN — Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah resmi dibentuk di Kabupaten Simalungun berdasarkan Surat Keputusan BWI Pusat Nomor: 050/BWI/P-BWI/2026. Ketua BWI Kabupaten Simalungun periode 2026-2029, Akmal Harif Siregar, menyebut pelantikan pengurus akan digelar pada Agustus 2026.
Menurut ketentuan dalam SK tersebut, pelantikan BWI tingkat kabupaten atau kota dilaksanakan oleh kepala daerah masing-masing. Pengurus BWI Simalungun telah menemui Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, untuk memperkenalkan keberadaan lembaga sekaligus membahas rencana acara pelantikan.
Akmal menjelaskan, tugas pokok dan fungsi BWI mencakup pengembangan, pembinaan, dan pengawasan di lapangan. Target utamanya adalah mengubah pola wakaf dari yang selama ini cenderung konsumtif menjadi produktif, sehingga aset umat tidak habis dan bisa dikelola secara mandiri.
"Wakaf produktif bisa diarahkan untuk membiayai pesantren, rumah sakit, hingga universitas," ujar Akmal. Dengan begitu, aset wakaf tidak lagi sekadar dimanfaatkan untuk konsumsi jangka pendek, melainkan menjadi sumber pendanaan berkelanjutan bagi kepentingan umat.
Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, menyambut baik kehadiran BWI di daerahnya. Ia berharap lembaga ini bisa memberikan manfaat luas, terutama dalam menyelesaikan persoalan tanah wakaf yang kerap memicu sengketa.
"Sengketa tanah wakaf sering muncul ketika ahli warisnya sudah meninggal dunia," kata Anton. Kehadiran BWI, menurutnya, diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan pengelolaan yang lebih profesional terhadap aset wakaf di Simalungun.
Berikut pengurus inti BWI Kabupaten Simalungun yang akan dilantik pada Agustus 2026:
Selain pengurus inti, struktur organisasi juga dilengkapi dengan beberapa divisi, antara lain Divisi Pembinaan dan Pengawasan yang dijabat Nashir, Divisi Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf, Divisi Hukum dan Pengawasan Aset, serta Divisi Hubungan Masyarakat, Sosialisasi dan Literasi.
Pembentukan BWI di Simalungun menjadi langkah konkret dalam memperkuat ekosistem wakaf produktif di Sumatera Utara. Dengan pengelolaan yang lebih terstruktur, diharapkan potensi wakaf di daerah ini bisa dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat luas.