MEDAN — KPPU memastikan akan menelusuri penyebab keterbatasan pasokan hingga pola pembentukan harga di setiap tingkat distribusi. Langkah ini diambil meskipun industri semen nasional diketahui masih dalam kondisi kelebihan kapasitas produksi.
Pemantauan awal KPPU pada Juli 2026 menunjukkan harga semen eceran di empat wilayah Sumatera Utara berkisar antara Rp70.000 hingga Rp80.000 per sak, tergantung merek, jenis produk, dan lokasi penjualan. Sejumlah toko bahan bangunan bahkan terpaksa membatasi penjualan karena pasokan beberapa merek terbatas.
Sebagai perbandingan, harga Semen Padang di Sumut tercatat sekitar Rp80.000 per sak, sedangkan di Pekanbaru hanya Rp78.000 dan di Banda Aceh jauh lebih murah yakni Rp65.000 per sak. Disparitas ini menjadi salah satu fokus utama penyelidikan KPPU.
Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menyatakan pihaknya akan menguji seluruh faktor yang memengaruhi harga, mulai dari struktur distribusi, biaya logistik, asal pasokan, hingga perilaku pelaku usaha. “Kami melihat disparitas harga tidak terjadi secara seragam pada seluruh merek maupun wilayah,” ujarnya.
Data Asosiasi Perusahaan Semen Seluruh Indonesia (ASPERSSI) mencatat produksi semen nasional pada 2025 mencapai 64,7 juta ton dengan kapasitas terpasang 119-120 juta ton per tahun. Namun, kelebihan kapasitas di tingkat nasional tidak menjamin ketersediaan di setiap daerah karena dipengaruhi alokasi produksi, jaringan gudang, hingga ketersediaan armada angkutan.
Sejumlah pelaku usaha melaporkan kenaikan harga mencapai 25 hingga 40 persen dibandingkan harga normal. KPPU akan memverifikasi besaran tersebut berdasarkan merek, jenis produk, lokasi, serta bukti transaksi sebelum dan sesudah kenaikan.
“Setiap kenaikan harga harus dapat dijelaskan secara rasional. Apabila ditemukan pembatasan pasokan atau koordinasi harga yang didukung alat bukti, KPPU akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan,” tegas Gopprera.
Dalam proses pendalaman, KPPU juga akan menguji kemungkinan bahwa gangguan pasokan dipicu faktor operasional seperti keterbatasan bahan bakar, kendala armada, atau hambatan transportasi yang tidak berkaitan dengan pelanggaran persaingan usaha.
KPPU mengimbau produsen, distributor, agen, dan toko bahan bangunan agar tidak memanfaatkan kondisi pasar melalui penimbunan atau pembatasan penjualan tanpa alasan objektif. Pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Masyarakat, kontraktor, pengembang, dan pelaku industri konstruksi yang memiliki informasi terkait kenaikan harga maupun keterbatasan pasokan diimbau melapor melalui kanal resmi KPPU untuk mendukung proses pendalaman ini.