Warga Menteng Indah Medan Apresiasi Bapenda Usai Tagihan PBB Membengkak Tiga Kali Lipat, Data Luas Bangunan Dikoreksi

Penulis: Afrizal Hidayat  •  Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:23:01 WIB
Petugas Bapenda Kota Medan melakukan verifikasi ulang luas bangunan rumah warga di Perumahan Menteng Indah, Medan Denai, sebagai dasar koreksi data PBB.

MEDAN — Kesalahan administrasi pada data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang membuat tagihan seorang warga membengkak hingga tiga kali lipat akhirnya tuntas. Bapenda Kota Medan turun langsung ke lapangan untuk meluruskan data setelah menerima aduan dari Martha Tobing, warga Perumahan Menteng Indah, Kecamatan Medan Denai.

Dalam tagihan yang diterimanya, luas bangunan rumah Martha tercatat 450 meter persegi, padahal ukuran fisik bangunan sebenarnya hanya 150 meter persegi. Selisih data ini otomatis menaikkan nominal PBB yang harus dibayarkan.

Verifikasi Lapangan Jadi Titik Terang Penyelesaian

Alih-alih hanya memproses secara administratif, jajaran Bapenda Kota Medan memilih melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Petugas mendatangi kediaman Martha untuk mengukur dan memverifikasi ulang luas bangunan yang sebenarnya.

Hasil verifikasi tersebut menjadi dasar koreksi data. Bapenda kemudian menerbitkan tagihan baru dengan luas bangunan 150 meter persegi, sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Apresiasi Warga atas Pelayanan Tanpa Ribet

Martha Tobing menyampaikan rasa terima kasihnya secara langsung dalam sebuah video klarifikasi resmi yang dirilis bersama para petugas di kediamannya. Ia menegaskan bahwa proses penyelesaian berjalan transparan dan kekeluargaan.

“Saya atas nama pribadi mengucapkan terima kasih kepada pihak Bapenda Medan yang sudah menindaklanjuti keluhan saya atas kesalahan pencatatan pembacaan luas bangunan rumah saya di Perumahan Menteng Indah. Saya menghargai niat baik dari Bapenda yang sudah datang ke rumah dan memperbaiki PBB rumah saya,” ujarnya.

“Sekarang PBB-nya sudah diganti dengan ukuran yang sebenarnya. Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya sudah mencarikan solusi terbaik atas keluhan saya,” tambah Martha.

Bapenda Minta Warga Aktif Lapor Jika Temukan Data Keliru

Atas kejadian ini, Bapenda Kota Medan menyampaikan permohonan maaf resmi atas kekeliruan administrasi yang terjadi. Institusi tersebut juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan ketidaksesuaian data pada tagihan PBB mereka.

Laporan dapat disampaikan melalui loket pelayanan resmi Bapenda Kota Medan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tertib administrasi pajak yang adil dan akuntabel di Kota Medan.

Penyelesaian kasus Martha Tobing ini diharapkan menjadi contoh nyata sinergi antara masyarakat dan Pemerintah Kota Medan dalam mengawal kebijakan perpajakan daerah.

Reporter: Afrizal Hidayat
Sumber: informasiterpercaya.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top