IFG Perketat Tata Kelola demi Konsolidasi BUMN Asuransi di Era Danantara

Penulis: Nofrizal Hasan  •  Senin, 03 Agustus 2026 | 12:40:01 WIB
IFG menggelar forum Regulatory Update bersama Kementerian Hukum untuk memperkuat tata kelola perusahaan di tengah konsolidasi BUMN asuransi.

SUMATERA UTARA — Jakarta — Holding BUMN asuransi, Indonesia Financial Group (IFG), mengambil langkah strategis dengan memperkuat fondasi tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG) di tengah proses konsolidasi klaster asuransi yang dijalankan Danantara Indonesia. Penguatan ini dinilai krusial karena menjadi penentu kepercayaan regulator dan investor, bukan sekadar ukuran besaran aset.

Direktur Badan Usaha Kementerian Hukum, Andi Taletting Langi, menegaskan bahwa kualitas tata kelola adalah pembeda utama bagi BUMN di mata para pemangku kepentingan. Menurutnya, kebanggaan semu terhadap kepemilikan aset raksasa harus diimbangi dengan integritas pengelolaan yang transparan.

"BUMN jangan berbangga hanya karena memiliki aset yang besar. Membangun tata kelola yang baik akan jauh lebih berharga karena itulah yang membangun kepercayaan regulator, investor, dan seluruh pemangku kepentingan," ujar Andi dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu (1/2/2026).

Kepatuhan Regulasi Jadi Prioritas Holding

Sebagai bagian dari ekosistem Danantara Indonesia, IFG berkomitmen memastikan proses konsolidasi berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Direktur SDM dan Hukum IFG, Rizal Ariansyah, menyebut kepatuhan terhadap regulasi adalah fondasi untuk menjaga integritas bisnis dan menciptakan kepastian hukum bagi seluruh entitas di bawah naungannya.

"Tata kelola perusahaan yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan fondasi penting dalam menjaga integritas, keberlangsungan bisnis, menciptakan kepastian hukum, serta membangun kepercayaan masyarakat dan para pemangku kepentingan terhadap IFG Group," kata Rizal.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan forum IFG Regulatory Update bersama Kementerian Hukum. Acara ini membahas secara mendalam implementasi Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Terbatas (PT).

Pemanfaatan SABH dan Verifikasi Data Perusahaan

Forum yang dihadiri jajaran direksi dan dewan komisaris anggota holding, serta notaris mitra IFG Group ini, menyoroti sejumlah aspek teknis krusial. Salah satunya adalah optimalisasi Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) untuk mempercepat proses birokrasi.

Selain itu, diskusi juga menekankan pentingnya verifikasi substantif terhadap setiap transaksi perubahan data perseroan. Hal ini bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan memastikan setiap langkah aksi korporasi memiliki dasar hukum yang kuat dan akuntabel.

Rizal menjelaskan, penyamaan persepsi terhadap regulasi terbaru ini menjadi kebutuhan mendesak. Pasalnya, IFG dan anggota holding secara berkala menjalankan berbagai aksi korporasi yang menuntut ketepatan administrasi badan hukum.

"Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh entitas di lingkungan IFG memiliki pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan regulasi secara tepat, konsisten, dan akuntabel," ucapnya.

Peran Strategis Notaris dalam Transformasi

Dalam proses transformasi ini, notaris memegang peranan strategis sebagai garda terdepan dalam memastikan seluruh dokumen administrasi badan hukum sesuai aturan. Keterlibatan mereka menjadi kunci kelancaran setiap langkah konsolidasi yang dijalankan IFG.

Penguatan kepatuhan terhadap regulasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas tata kelola, tetapi juga memperkuat manajemen risiko di internal perusahaan. Dengan pondasi yang kokoh, proses konsolidasi BUMN asuransi di bawah Danantara diharapkan berjalan mulus dan tepat sasaran, menghasilkan industri keuangan yang lebih sehat dan kompetitif.

Reporter: Nofrizal Hasan
Sumber: money.kompas.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top