Pemkab Deli Serdang Berhentikan 13 ASN hingga Awal Agustus 2026, Bupati Canangkan Profiling Pejabat Bareng BKN

Penulis: Nofrizal Hasan  •  Senin, 03 Agustus 2026 | 19:20:01 WIB
Bupati Deli Serdang memimpin apel gabungan untuk menyampaikan kebijakan pemberhentian 13 ASN hingga awal Agustus 2026.

MEDAN — Kebijakan tegas tengah dijalankan Pemkab Deli Serdang untuk merombak budaya kerja aparatur sipil negara. Selain pemberhentian terhadap puluhan ASN, pemerintah daerah juga bersiap memetakan ulang kompetensi para pejabat eselon bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VI.

Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menyampaikan hal itu saat memimpin apel gabungan di Lapangan Kantor Bupati Deli Serdang, Senin. Ia menekankan bahwa disiplin dan kehadiran pegawai memang sudah menunjukkan perbaikan, tetapi masih ada rencana kerja pemerintah daerah yang meleset dari target.

Angka Pemberhentian ASN Sepanjang 2025 dan 2026

Data yang dipaparkan bupati menunjukkan total 28 ASN diberhentikan sepanjang tahun 2025. Sementara itu, hingga awal Agustus 2026, tercatat 13 ASN menyusul diberhentikan, baik dari unsur ASN maupun PPPK penuh waktu.

Selain pemberhentian, sejumlah pegawai lainnya tengah diproses untuk berhenti atas permintaan sendiri (APS). Bupati menegaskan keputusan tersebut merupakan hak individu dan pemerintah menghormati pilihan yang bersangkutan.

“Syukuri posisi sebagai ASN dan jadikan rasa syukur itu untuk terus berkarya kepada masyarakat yang telah membayarkan kewajibannya melalui pajak dan lainnya untuk membiayai kita semua,” ujar Asri Ludin Tambunan.

Refleksi Tupoksi dan Profiling Pejabat Eselon

Menghadapi evaluasi kinerja yang kian ketat, bupati meminta seluruh pimpinan perangkat daerah melakukan refleksi. Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) harus diterangkan kembali secara gamblang kepada jajaran hingga tingkat staf agar tidak ada pegawai yang sekadar hadir tanpa memahami perannya.

“ASN saat ini dituntut kinerjanya, dituntut pencapaian targetnya. Bukan lagi sekadar datang, duduk, absen, kemudian pulang,” kata bupati.

Langkah konkret berikutnya adalah profiling terhadap pejabat Eselon II, III, dan IV yang akan digelar bersama BKN Kantor Regional VI. Hasil asesmen ini akan menentukan kesesuaian kompetensi dan kelayakan pejabat dalam menjalankan tugas pada jabatannya.

Hasil Profiling Jadi Dasar Pembinaan dan Mutasi

Bupati menegaskan hasil profiling tidak akan menjadi dokumen mati. Data tersebut akan menjadi bagian dari proses pembinaan dan evaluasi, termasuk menentukan langkah selanjutnya sesuai kebutuhan organisasi dan kompetensi masing-masing pejabat.

“Kita akan terus melakukan reformasi, baik reformasi birokrasi maupun reformasi kinerja,” tegasnya.

Perubahan tuntutan terhadap ASN ini disebut harus diimbangi kesiapan mental bekerja berdasarkan target, tanggung jawab, dan etos kerja. Momen apel gabungan di awal Agustus ini diharapkan menjadi titik tolak perubahan bagi seluruh jajaran untuk memberi kontribusi terbaik bagi masyarakat Deli Serdang.

Reporter: Nofrizal Hasan
Sumber: sumut.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top