KAI Sumatera Utara Gandeng Kejari Asahan Urus Sengketa Hukum, Stasiun Kisaran Layani 338 Ribu Penumpang

Penulis: Afrizal Hidayat  •  Kamis, 06 Agustus 2026 | 08:53:01 WIB
Penandatanganan kerja sama bantuan hukum antara PT KAI Divre I Sumatera Utara dan Kejari Asahan berlangsung di Medan, Kamis.

MEDAN — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan untuk menangani potensi sengketa hukum yang membayangi operasional perkeretaapian. Kerja sama ini mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Vice President Divisi Regional I Sumatera Utara, Muh. Tri Setyawan, menegaskan bahwa sinergi ini menjadi fondasi agar proses bisnis perusahaan tetap berjalan sesuai koridor hukum. "Kami memerlukan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya dari Kejaksaan Negeri Asahan agar proses bisnis perusahaan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku," ujarnya di Medan, Kamis.

Stasiun Kisaran Jadi Penyumbang Penumpang Terbesar Kedua di Sumut

Kerja sama ini tidak lepas dari meningkatnya kepercayaan publik terhadap moda transportasi kereta api di Kabupaten Asahan. Manager Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, memaparkan bahwa Stasiun Kisaran kini mencatatkan diri sebagai stasiun dengan volume penumpang tertinggi kedua di Sumatera Utara, setelah Stasiun Medan.

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, stasiun tersebut telah melayani sebanyak 338.894 pelanggan. Angka itu ditopang oleh 12 perjalanan kereta api harian, terdiri dari enam jadwal KA Putri Deli dan enam jadwal KA Sribilah Utama.

"Dengan berjalannya operasional dan tata kelola perusahaan yang tertib hukum, KAI dapat fokus menghadirkan layanan angkutan kereta api yang aman, nyaman, selamat, dan tepat waktu bagi masyarakat," kata Anwar.

Kejaksaan Berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Mochamad Judhy Ismono, menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan implementasi tugas dan fungsi kejaksaan. Dalam bidang Datun, kejaksaan memiliki kewenangan khusus untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

"Fungsi inilah yang hari ini kita kerjasamakan," ujar Judhy Ismono.

Menurutnya, KAI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki peran strategis dalam mendukung konektivitas, mobilitas, serta perekonomian nasional, khususnya di wilayah Sumatera Utara. Pendampingan hukum dari Kejari Asahan dinilai penting untuk menyelesaikan potensi sengketa di wilayah tersebut.

Dengan adanya kepastian hukum ini, KAI diharapkan dapat terus mengoptimalkan penyelenggaraan layanan kereta api kepada masyarakat, terutama di wilayah Kabupaten Asahan yang menjadikan kereta api sebagai salah satu moda transportasi favorit.

Reporter: Afrizal Hidayat
Sumber: sumut.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top