DELI SERDANG — Sertifikat asli tanah seluas 177 hektare di Desa Laut Dendang masih dipegang oleh warga, namun di atas lahan yang sama, proyek perumahan elite Jewel Garden terus berjalan. Ngatimin, warga setempat, menegaskan bahwa surat-surat yang digunakan pengembang sebagai dasar hukum adalah dokumen aspal yang diterbitkan oleh Endi Bakhtiar, penerima kuasa dari Mujimin.
"Saya bisa pastikan yang digunakan itu alas hak dasar aspal, dari Endi Baktiar atau kelompoknya Mujimin Cs. Mengapa aspal, karena yang asli ada sama saya," ujar Ngatimin, Jumat (14/2/2026).
Mananti Sigalingging, kuasa masyarakat, membeberkan bahwa akar sengketa ini berawal dari praktik perampasan tanah yang terjadi sekitar tahun 1957. PTPN disebut meminjam lahan warga untuk area pembibitan, namun kemudian menguasainya secara paksa.
"Ada sejarah yang dikaburkan. Yang tahu sejarah ini ya saksi hidup. Tanah ini punya masyarakat, PTPN yang merampasnya dengan menyebut masyarakat yang tidak mau menyerahkan surat-suratnya sebagai PKI," tegas Mananti.
Ia menambahkan bahwa warga yang menolak menyerahkan tanah kerap mendapat intimidasi dan dituduh sebagai anggota PKI. Penyebutan nama Kebun Sampali juga dinilai sengaja digunakan untuk mengaburkan status desa dan sejarah perjuangan warga.
Staf Hukum PTPN I Regional I, Bakti, sempat mengklaim area tersebut masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) Sampali. Namun, klaim itu tidak pernah dibuktikan dengan peta batas teknis yang valid.
"Hingga saat ini tidak satupun PTPN mampu menjelaskan persoalan ini," kata Ngatimin. Humas PTPN I Regional I, Rahmad Kurniawan, pun memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait dasar hukum klaim tersebut.
Selain Endi Bakhtiar, sejumlah nama lain disebut terlibat dalam permainan klaim tanah ini, antara lain Raulina Tampubolon, Tamrinsyah Tamin, Tuwon, Haji Aminsyah Salamiddin, Puliono, Holong Simanjuntak, dan M. Rusli. Mereka diduga membentuk jaringan yang menerbitkan dokumen-dokumen palsu untuk mengelabui pembeli.
Sementara itu, sikap manajemen Jewel Garden dinilai tidak kooperatif. Saat dimintai klarifikasi terkait perizinan, pihak pengembang justru mengirim utusan untuk memberikan unit pendingin udara (AC) ke kantor redaksi media lokal. Tindakan tersebut dianggap sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian dari persoalan hukum yang mendasar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen Jewel Garden maupun PTPN I Regional I mengenai status hukum lahan yang menjadi lokasi proyek tersebut. Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas penggunaan dokumen aspal ini.