MEDAN — Langkah Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) memasuki tahap penilaian. Tim Penilai Nasional (TPN) KemenPAN-RB melakukan evaluasi langsung ke kantor tersebut, belum lama ini.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, mendampingi tim penilai meninjau berbagai fasilitas pendukung pelayanan. Tidak hanya melihat fisik kantor, tim juga mengamati bagaimana standar pelayanan dan inovasi diterapkan dalam aktivitas sehari-hari.
Dalam paparannya, Kanwil Kemenkum Sumut tidak hanya memamerkan keberhasilan. Mereka juga mengungkapkan sejumlah tantangan yang masih membayangi pelayanan hukum di 33 kabupaten/kota.
Pertama, jangkauan layanan Kekayaan Intelektual (KI) dinilai belum merata. Kedua, sejumlah portal layanan yang ada belum terintegrasi satu sama lain. Ketiga, penyampaian laporan bulanan notaris kerap terhambat karena luasnya wilayah kerja. Terakhir, belum adanya saluran resmi pengaduan masyarakat terhadap produk hukum daerah (prokumda).
Keempat persoalan ini menjadi dasar bagi kantor wilayah untuk terus berbenah dan memperkuat inovasi layanan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kanwil Kemenkum Sumut mengandalkan lima inovasi utama. Kelimanya adalah Sahabat Kusuma New, Simanjanya Kusuma, Layanan Publik KI, Si Poltak, dan DUMAS Prokumda.
Inovasi-inovasi tersebut diperkuat oleh layanan pendukung seperti SEPADAN, Kakanwil Menyapa, Agenda Kerja Digital, Cash Management System, E-Catalogue, POSJAMKER, E-PUS Kemenkum Wilsu, dan SIAPARAT. Seluruhnya dirancang untuk memperbaiki proses kerja internal sekaligus mendekatkan layanan hukum ke masyarakat.
Salah satu materi evaluasi yang menarik perhatian tim penilai adalah peran kantor wilayah dalam pelayanan KI. Pasalnya, masyarakat kini bisa mendaftarkan kekayaan intelektual secara mandiri melalui sistem daring milik Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Menanggapi hal itu, Ignatius menegaskan bahwa keberadaan Kanwil tetap strategis. Ia menyebut kantornya berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, khususnya untuk menjangkau masyarakat yang belum memahami proses pelindungan KI.
"Memang untuk pengurusannya masyarakat bisa langsung melalui sistem yang disediakan pusat. Tetapi kami di Kanwil punya peran untuk jemput bola, bagaimana masyarakat yang memiliki karya atau inovasi kita datangi, kita berikan pemahaman, kita dorong untuk dilindungi, dan kemudian kita arahkan agar KI tersebut bisa memiliki nilai ekonomi," jelas Ignatius.
Menurutnya, layanan KI tidak cukup hanya menyediakan sistem pendaftaran. Dibutuhkan edukasi, konsultasi, pendampingan, serta upaya aktif untuk menemukan potensi KI di daerah.
Kunjungan TPN KemenPAN-RB ini diharapkan menjadi ruang bagi Kanwil Kemenkum Sumut untuk memperoleh masukan konstruktif. Pihaknya berkomitmen melanjutkan transformasi yang telah berjalan.
Dengan penguatan inovasi dan perbaikan berkelanjutan, Kanwil Kemenkum Sumut menargetkan terwujudnya birokrasi yang bersih, adaptif, dan mampu memberikan pelayanan hukum yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat Sumatera Utara.