SUMATERA UTARA — Korlantas Polri kembali mengingatkan pengendara soal konsekuensi serius penggunaan pelat nomor palsu. Tindakan ini tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tapi masuk ranah pidana pemalsuan surat kendaraan yang ancaman hukumannya jauh lebih berat.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, menegaskan pelat nomor adalah tanda pengenal utama kendaraan yang wajib sesuai spesifikasi teknis terbitan Polri. Setiap kendaraan di jalan umum harus memakai pelat resmi, tanpa modifikasi atau penutupan.
Ancaman pidana bagi pemakai pelat palsu diatur dalam KUHP yang baru. Pasal 391 mengkategorikan tindakan ini sebagai pemalsuan surat yang diperuntukkan sebagai bukti, dengan maksud menggunakannya seolah-olah benar dan dapat menimbulkan kerugian.
"Di KUHP yang baru ini ada sanksi pidananya di pasal 391 itu termasuk pemalsuan dan dipidana ancaman hukumannya maksimum 6 tahun," ujar I Made Agus Prasatya dalam tayangan video yang disiarkan akun NTMC Korlantas Polri, Senin (17/8).
Selain penjara, pelaku juga terancam denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar. Ini konsekuensi yang jauh lebih berat dibanding sekadar tilang administrasi karena melanggar spesifikasi kendaraan.
Korlantas Polri menyiapkan strategi ganda untuk memberantas praktik ini. Pertama, personel di lapangan akan mematroli kawasan yang dianggap rawan pelanggaran. Kedua, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang jangkauannya semakin luas akan mendeteksi pelat yang tidak sesuai spesifikasi.
"Kami koordinasi dengan TMC. Ketika di back office-nya ada informasi terkait dengan penyimpangan dan pelanggaran pelat nomor tersebut, maka ini berkoordinasi langsung ditindaklanjuti," jelasnya.
Data dari ETLE dan TMC ini juga bisa dimanfaatkan aparat penegak hukum lain. "Tidak menutup kemungkinan teman-teman dari Densus, dari narkoba, dari reserse itu membutuhkan data forensik yang ada di kami terkait dengan peristiwa pidana yang diduga terjadi," tambah I Made Agus Prasatya.
Polri menegaskan penindakan tidak berhenti di tilang elektronik. Jika pelanggaran dilakukan berulang kali, kasusnya akan dinaikkan ke level penyidikan oleh unit reserse.
"Jadi nanti ketika pelanggaran lalu lintasnya sudah dilakukan penindakan dilakukan berulang-ulang, nanti akan dilaporkan ke reserse terkait dengan tindak lanjut proses pidananya," sambungnya.
Sebelum sampai ke tahap penindakan, Korlantas Polri mengedepankan langkah preventif. Edukasi melalui Dikmas Lantas dan literasi digital di National Traffic Management Center terus digencarkan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan pelat palsu ataupun menutup pelat nomor.