MEDAN — Angin segar kembali berembus bagi petani kelapa sawit plasma di Sumatera Utara pada pekan penjelang akhir Agustus 2026. Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Provinsi Sumatera Utara memutuskan kenaikan harga jual komoditas tersebut dalam rapat yang digelar di Aula Padi, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Sumut, Medan, pada Rabu (19/8/2026).
Keputusan ini menjadi kabar baik setelah pekan sebelumnya harga sempat tertahan di level Rp3.902,10 per kilogram untuk tanaman produktif. Kenaikan tipis ini tetap dinanti para pekebun yang berharap tren positif berlanjut hingga akhir tahun.
Dalam musyawarah tersebut, tim juga menyepakati sejumlah indikator penentu harga. Harga Crude Palm Oil (CPO) rata-rata ditetapkan sebesar Rp15.543,87 per kilogram tanpa PPN, sementara harga inti sawit atau kernel berada di angka Rp13.228,60 per kilogram. Adapun indeks K yang menjadi faktor koreksi disepakati sebesar 94,15 persen.
Berikut rincian lengkap harga TBS kelapa sawit untuk periode 19-25 Agustus 2026 berdasarkan usia tanaman:
Skema harga ini khusus berlaku untuk TBS yang dihasilkan petani plasma yang bermitra dengan perusahaan inti. Sementara itu, untuk tanaman berumur 8-9 tahun dan di atas 20 tahun, biasanya mengikuti pola koreksi yang sama berdasarkan indeks K yang telah ditetapkan.
Kenaikan harga TBS pekan ini sejalan dengan penguatan harga CPO di pasar global. Meski hanya naik tipis, pergerakan positif ini dianggap sebagai sinyal stabilnya permintaan industri pengolahan kelapa sawit di dalam negeri.
Fluktuasi harga TBS di Sumatera Utara sendiri sangat dipengaruhi oleh harga jual CPO dan kernel yang ditetapkan dalam forum musyawarah rutin pekanan. Para petani berharap tren kenaikan ini bisa bertahan mengingat biaya operasional kebun dan pupuk yang masih tinggi di lapangan.
Keputusan tim penetapan harga ini menjadi acuan resmi bagi seluruh transaksi jual beli TBS antara petani plasma dan perusahaan mitra di wilayah Sumatera Utara selama sepekan ke depan. Para petani diimbau untuk memantau pengumuman resmi dari dinas pertanian setempat agar tidak terjadi kesalahan transaksi di tingkat pabrik.