MEDAN — Dinas Perkebunan (Disbun) Sumatera Utara mencatat adanya tren positif pada harga TBS kelapa sawit pekan ini. Kenaikan tersebut terjadi di tengah stabilnya permintaan pabrik kelapa sawit (PKS) di sejumlah kabupaten sentra produksi.
Kenaikan harga ini tentu menjadi kabar baik bagi petani swadaya yang selama ini mengeluhkan fluktuasi harga. Namun, besaran kenaikan bervariasi tergantung pada umur tanaman dan kualitas buah yang dihasilkan.
Rincian Harga TBS Berdasarkan Umur Tanaman
Berdasarkan data resmi Disbun Sumut, berikut rincian harga TBS untuk pekan ini:
- Umur 10-20 tahun: Rp3.917 per Kg
- Umur 3 tahun: Rp2.673 per Kg
- Umur 4 tahun: Rp2.837 per Kg
- Umur 5 tahun: Rp2.966 per Kg
- Umur 6 tahun: Rp3.150 per Kg
- Umur 7 tahun: Rp3.288 per Kg
- Umur 8 tahun: Rp3.398 per Kg
- Umur 9 tahun: Rp3.489 per Kg
Mengapa Harga TBS Bisa Naik?
Kenaikan harga TBS ini sejalan dengan membaiknya harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar global. Pengolahan TBS menjadi CPO merupakan rantai pasok utama yang menentukan harga di tingkat petani.
Kepala Dinas Perkebunan Sumut melalui data resminya menyampaikan bahwa penetapan harga ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah provinsi, asosiasi pengusaha sawit (GAPKI), dan petani. Formula harga mengacu pada Keputusan Gubernur Sumatera Utara yang diterbitkan setiap pekan.
Berapa Indeks Kesesuaian Harga TBS?
Pada pekan ini, indeks kesesuaian harga TBS untuk umur 10-20 tahun tercatat sebesar 82,22 persen. Angka ini menunjukkan bahwa harga yang diterima petani telah mendekati standar ideal yang dihitung dari harga jual CPO dan inti sawit (kernel).
Selain harga TBS, komponen lain seperti harga CPO juga turut dirilis. Hal ini menjadi dasar transparansi bagi petani untuk menghitung potensi pendapatan mereka sebelum menjual hasil panen ke tengkulak atau koperasi.
Dampak Kenaikan bagi Petani di Lapangan
Kenaikan Rp40 per Kg mungkin terlihat kecil, namun bagi petani dengan lahan luas, angka ini cukup signifikan. Sebagai gambaran, untuk satu hektare lahan dengan produksi 1,5 ton TBS, tambahan pendapatan yang diterima mencapai Rp60.000 per panen.
Kondisi ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli petani di tengah kenaikan harga pupuk dan kebutuhan operasional kebun lainnya. Disbun Sumut juga mengimbau petani untuk tetap menjaga kualitas buah agar harga jual tidak terpotong oleh denda karena kadar asam lemak bebas (FFA) yang tinggi.