MEDAN — Penandatanganan PKS berlangsung di Aula Cipta Kerta Lantai III Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan. Sejumlah pimpinan perusahaan di bawah naungan IFG hadir dalam acara tersebut. Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan melakukan diskusi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H., sebelum rangkaian penandatanganan digelar.
Kerja sama ini mencakup dukungan hukum keperdataan dan tata usaha negara dari jajaran Kejaksaan. Dukungan tersebut menyasar kepatuhan hukum, mitigasi risiko, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan Jasa Raharja dan anak perusahaan IFG.
Jaksa Pengacara Negara diposisikan sebagai mitra hukum strategis yang bisa dilibatkan sejak awal proses bisnis. Perannya meliputi pemberian pertimbangan hukum, identifikasi potensi permasalahan, hingga penguatan kualitas dan akuntabilitas pengambilan keputusan.
Harwan menyampaikan apresiasi atas sinergi yang selama ini terjalin antara Jasa Raharja dan jajaran Kejaksaan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Menurutnya, dukungan Kejaksaan melalui tugas dan fungsinya di bidang hukum keperdataan berperan penting dalam menunjang kinerja serta kelancaran pelaksanaan tugas perusahaan.
"Sinergitas antara Jasa Raharja dengan jajaran Kejaksaan, dari pusat hingga daerah, terjalin dengan baik. Sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan di Bidang Perdata dan TUN, dukungan tersebut sangat berperan dalam menunjang kinerja dan kelancaran tugas perusahaan, salah satunya dalam mendorong dan mewujudkan kepatuhan para pihak terhadap Jasa Raharja untuk kepentingan masyarakat banyak," ujar Harwan.
Koordinasi kelembagaan perlu terus diperkuat untuk mendukung kepatuhan terhadap ketentuan hukum. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya Jasa Raharja menjalankan tugas dan fungsinya secara akuntabel dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.
Muhibuddin menekankan pentingnya menempatkan Jaksa Pengacara Negara sebagai mitra hukum strategis yang dapat dilibatkan sejak awal dalam proses bisnis perusahaan. Pendampingan hukum, menurutnya, tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan direksi.
Tujuannya agar keputusan bisnis dapat diambil secara profesional dengan tetap berlandaskan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Peran Kejaksaan mencakup pemberian pertimbangan hukum, mitigasi risiko, identifikasi potensi permasalahan, serta penguatan kualitas dan akuntabilitas pengambilan keputusan.
Direktur SDM dan Hukum IFG Rizal Ariansyah menyampaikan bahwa kerja sama tersebut penting untuk mendukung operasional perusahaan agar berjalan sesuai ketentuan dan regulasi tanpa membatasi ruang gerak bisnis.
"Penandatanganan ini menjadi sangat strategis karena akan sangat membantu perusahaan dalam melaksanakan operasional kinerja yang taat aturan dan regulasi dengan tidak membatasi ruang gerak sisi bisnis perusahaan. Sehingga, kami merasa dukungan ini sangat berharga dan sangat penting guna mewujudkan perusahaan yang good corporate governance seperti arahan pemerintah," ujar Rizal.
Rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan sinergi kelembagaan yang diinisiasi IFG bersama Kejaksaan. Melalui kerja sama tersebut, Jasa Raharja berharap koordinasi kelembagaan dapat terus mendukung pelaksanaan tugas perusahaan secara profesional dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepatuhan para pihak terhadap ketentuan yang berlaku demi kepentingan masyarakat.