Fitch Nyatakan Pos Indonesia Gagal Bayar, Peringkat Utang Rp400 Miliar Turun ke D(idn)

Penulis: Syahrul Karim  •  Selasa, 27 Oktober 2026 | 15:04:01 WIB
Fitch menurunkan peringkat surat utang senior PT Pos Indonesia senilai Rp400 miliar ke level 'D(idn)' atau gagal bayar.

SUMATERA UTARA — Fitch Ratings Indonesia menurunkan peringkat surat utang senior tanpa jaminan PT Pos Indonesia senilai Rp400 miliar ke level 'D(idn)' atau gagal bayar. Penurunan berlaku setelah perseroan tak melunasi kupon yang jatuh tempo 28 September 2026 hingga masa tenggang 14 hari kerja berakhir.

Pemangkasan peringkat diumumkan lembaga pemeringkat internasional itu melalui keterangan resmi pada Kamis (22/10). Posisi sebelumnya berada di level 'C(idn)'. Fitch menilai kegagalan membayar bunga sesuai syarat dan ketentuan obligasi, termasuk melewati masa tenggang yang berlaku, masuk kategori gagal bayar.

Keputusan tersebut menandai tekanan likuiditas yang makin dalam di tubuh BUMN penyedia jasa logistik nasional itu. Fitch juga menegaskan, peringkat bisa turun menyeluruh ke 'D(idn)' bila Pos Indonesia menempuh prosedur pengajuan kepailitan.

Rangkaian Gagal Bayar Sejak September 2026

Tekanan keuangan Pos Indonesia bukan kali pertama terkonfirmasi lewat pemeringkat. Pada 18 September 2026, Fitch lebih dulu memangkas peringkat nasional jangka panjang perseroan menjadi 'RD(idn)' atau Restricted Default dari 'C(idn)'.

Lembaga itu juga menurunkan peringkat sukuk tahap kedua ke level 'D(idn)' akibat gagal bayar cicilan imbalan ijarah yang tak diselesaikan. Kewajiban lain ikut tersendat: cicilan imbalan ijarah yang jatuh tempo 8 Oktober 2026 atas penerbitan sukuk tahap pertama senilai Rp1 triliun juga terlewat.

Sukuk tahap pertama terdiri dari Seri A, B, dan C dengan jatuh tempo masing-masing Januari 2028, 2030, dan 2032. Ketiganya kini berada dalam masa tenggang kontraktual 14 hari kerja.

Pintu Restrukturisasi Masih Terbuka

Fitch menyatakan tetap membuka ruang peninjauan kembali profil kredit dan peringkat perseroan. Syaratnya, proses restrukturisasi utang tuntas dijalankan atau perusahaan berhasil merampungkan seluruh kewajiban gagal bayarnya.

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari manajemen Pos Indonesia soal langkah penyelesaian kewajiban tersebut.

Rekayasa Keuangan dan Due Diligence Danantara

Persoalan keuangan Pos Indonesia turut menyita perhatian BPI Danantara. Lembaga pengelola investasi itu menerima laporan indikasi penyimpangan di perseroan, termasuk dugaan rekayasa keuangan, dan menindaklanjutinya lewat audit serta investigasi.

Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia Rohan Hafas menyebut temuan itu berangkat dari asesmen Direktur Utama Pos Indonesia Daud Joseph. Daud menyerahkan surat pengunduran diri kepada Danantara pada Senin (29/6).

Selama sekitar tiga bulan, Danantara menugaskan Daud memimpin pembenahan melalui due diligence menyeluruh atas kondisi keuangan, operasional, tata kelola, dan organisasi perusahaan.

"Berdasarkan hasil asesmen tersebut, yang bersangkutan menyampaikan bahwa PT Pos Indonesia memerlukan revamp yang menyeluruh dan fundamental," ujar Rohan dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).

Dari proses evaluasi itu, Danantara menemukan berbagai persoalan keuangan dan tata kelola yang terakumulasi bertahun-tahun. Rohan menyatakan kompleksitas persoalan serta agenda restrukturisasi ke depan menuntut keahlian yang lebih spesifik untuk memimpin fase transformasi berikutnya.

Isu Gaji 32 Ribu Karyawan dan Pensiunan

Di tengah tekanan tersebut, Pos Indonesia sempat terseret isu keterlambatan pembayaran gaji bagi 32 ribu karyawan dan pensiunan. Corporate Secretary Pos Indonesia Iwan Gunawan membantah informasi itu.

"Informasi yang beredar tentang keterlambatan pembayaran gaji karyawan dan pensiunan tidak benar adanya," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (2/7).

Iwan memastikan seluruh karyawan dan pensiunan tetap menerima gaji seperti biasa pada 1 Juli. "1 Juli, seluruh karyawan dan pensiunan tetap menerima gaji sebagaimana biasanya," ujar Iwan.

Bagi pemegang surat utang dan sukuk Pos Indonesia, status gagal bayar ini membuka opsi restrukturisasi yang berpotensi memangkas nilai tagihan. Pemantauan berikutnya tertuju pada hasil audit Danantara dan keputusan perseroan atas kewajiban yang masih dalam masa tenggang.

Reporter: Syahrul Karim
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top