Pencarian

3 Syarat Wajib Kartu Keluarga di SPMB Sumut Jalur Domisili, Berlaku untuk Pendaftaran SMA/SMK Negeri 2026

Jumat, 22 Mei 2026 • 10:57:01 WIB
3 Syarat Wajib Kartu Keluarga di SPMB Sumut Jalur Domisili, Berlaku untuk Pendaftaran SMA/SMK Negeri 2026
Calon murid SPMB Sumut 2026 wajib memiliki KK yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

MEDAN — Pendaftaran SPMB Sumut 2026 untuk jenjang SMA dan SMK Negeri resmi dibuka secara online. Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188.44/282/KPTS/2026, salah satu jalur yang paling diminati adalah Jalur Domisili—sebelumnya dikenal sebagai Jalur Zonasi. Namun, Dinas Pendidikan Sumut menerapkan verifikasi ketat untuk mencegah kecurangan data tempat tinggal.

KK Minimal Terbit Setahun Sebelum Daftar

Calon murid wajib terdaftar dalam Kartu Keluarga orang tua kandung. Aturan utama yang harus dipenuhi: KK tersebut harus diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.

Selain itu, nama orang tua atau wali yang tercantum di KK harus persis sama dengan nama yang tertera di rapor, ijazah, atau Surat Keterangan Lulus (SKL) jenjang SMP. Ketidaksesuaian data bisa menyebabkan berkas ditolak saat verifikasi.

Apa yang Terjadi Jika KK Baru atau Berubah?

Dinas Pendidikan tetap membuka ruang bagi calon murid yang KK-nya baru diterbitkan kurang dari satu tahun. Syaratnya, perubahan itu harus karena alasan yang sah, seperti penambahan atau pengurangan anggota keluarga (kelahiran, kematian, atau pindah), atau karena KK rusak atau hilang.

Untuk kasus KK rusak atau hilang, pemohon wajib menyertakan KK lama sebagai bukti pendukung. Jika KK lama hilang, harus dilampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Sementara jika perubahan KK terjadi karena perpindahan tempat tinggal, maka harus disertai bukti kepindahan domisili seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam KK tersebut.

Syarat Umum: Usia Maksimal 21 Tahun

Sebelum mengurus dokumen domisili, pastikan calon murid sudah memenuhi syarat dasar. Peserta SPMB Sumut 2026 harus berusia maksimal 21 tahun pada saat pendaftaran, yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi lurah atau kepala desa setempat.

Calon murid juga wajib sudah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat. Kelulusan dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus yang sah.

Jadwal Pendaftaran Jalur Domisili Tahap I

Pendaftaran SPMB Sumut 2026 terbagi dalam dua tahap wilayah. Untuk Tahap I yang mencakup Jalur Afirmasi, Mutasi, dan Domisili, jadwalnya sebagai berikut:

  • Wilayah VII–XIV: Pendaftaran 8–23 Mei 2026; validasi dan masa sanggah 18–24 Mei 2026.
  • Wilayah I–VI: Pendaftaran 25 Mei–2 Juni 2026; validasi dan masa sanggah 25 Mei–3 Juni 2026.
  • Pengumuman hasil Tahap I: 4 Juni 2026.
  • Daftar ulang atau lapor lulus: 5–8 Juni 2026.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi SPMB Sumut Berkah 2026. Calon murid dan orang tua diimbau memeriksa kembali kelengkapan dokumen sebelum masa pendaftaran ditutup.

Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks