MEDAN — Sebanyak 39 pegawai negeri sipil (PNS) resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin di Adhyaksa Hall Lantai I Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution Medan. Pelantikan ini merupakan bagian dari pengangkatan PNS Tahun Anggaran 2025 di lingkungan kejaksaan.
Muhibuddin menegaskan bahwa para pegawai yang baru dilantik harus mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai fungsi masing-masing. Ia mengingatkan dua pilar utama yang harus menjadi pegangan: integritas dan nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa.
Apa yang Dimaksud Integritas dan Tri Krama Adhyaksa?
Menurut Muhibuddin, integritas adalah kunci untuk menjaga perilaku agar tetap benar di tengah berbagai godaan. Sementara itu, Tri Krama Adhyaksa berfungsi menjaga karakter insan kejaksaan agar tetap sesuai dengan jati diri dan kode etik profesi. “Integritas menjaga perilaku agar tetap benar. Tri Krama Adhyaksa menjaga karakter agar tetap sesuai dengan jati diri insan Kejaksaan,” ujarnya.
Proses Pelantikan: Bukan Sekadar Administrasi
Prosesi pelantikan diawali dengan pengucapan sumpah atau janji yang dipimpin oleh rohaniawan. Setelah itu, dilakukan penandatanganan berita acara pelantikan serta pengucapan sumpah secara simbolis oleh perwakilan pegawai yang dilantik. Muhibuddin menekankan bahwa momen ini bukanlah proses administrasi biasa. “Pelantikan ini bukan hanya merupakan proses administrasi biasa, melainkan momentum penyerahan tanggung jawab besar sehingga dibutuhkan mental dan moral yang baik sebagai pegawai negeri di lingkungan lembaga penegak hukum,” katanya.
Landasan Moral: Ketakwaan kepada Tuhan
Selain integritas dan Tri Krama Adhyaksa, Kajati Sumut juga menyoroti pentingnya ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ia menyebut ketakwaan sebagai landasan moral yang menjaga hati agar tetap lurus. “Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, integritas dan Tri Krama Adhyaksa harus menjadi pegangan utama. Ketaqwaan menjaga hati agar tetap lurus,” tegas Muhibuddin.
Pelantikan ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerbitkan surat keputusan pengangkatan dan penetapan sebagai PNS di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Keputusan tersebut dikeluarkan melalui evaluasi dan penilaian secara objektif oleh pimpinan kejaksaan.
Mengapa Pelantikan Ini Penting bagi Warga Sumut?
Dengan dilantiknya 39 PNS baru ini, diharapkan pelayanan hukum di Sumatera Utara semakin optimal. Para pegawai ini akan mengisi berbagai posisi strategis di lingkungan Kejati Sumut, yang berdampak langsung pada penanganan perkara dan pelayanan publik. Kehadiran mereka menjadi suntikan tenaga baru bagi institusi penegak hukum di provinsi ini.