Pencarian

Polsek Parungkuda Tangkap Ayah Kandung di Sukabumi yang Lecehkan Anak Remaja Tiga Kali

Selasa, 30 Juni 2026 • 22:55:31 WIB
Polsek Parungkuda Tangkap Ayah Kandung di Sukabumi yang Lecehkan Anak Remaja Tiga Kali
Polsek Parungkuda menangkap ayah kandung pelaku pelecehan anak remaja di Sukabumi.

SUMATERA UTARA — Kanit Reskrim Polsek Parungkuda, Ipda Agus Murtadho, membenarkan penangkapan tersebut. Peristiwa itu bermula saat pihak keluarga korban melaporkan tindakan bejat MN dan meminta perlindungan hukum karena pelaku mencoba kabur saat dimintai pertanggungjawaban secara kekeluargaan.

Dikejar Keluarga, Pelaku Ditangkap di Pertigaan Palasari

"Setelah menerima informasi tersebut, tim piket Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku di Pertigaan Palasari," ujar Ipda Agus Murtadho pada Selasa (30/6).

Menurut Agus, pelaku diketahui datang dari arah Cibadak dan sempat berusaha melarikan diri. "Pelaku diketahui datang dari arah Cibadak dan sempat mencoba kabur hingga dikejar oleh pihak keluarga," lanjutnya. Polisi menyita pakaian serta jaket yang dikenakan MN saat diamankan sebagai barang bukti.

Pengakuan dan Latar Belakang Korban yang Tinggal Terpisah

Dalam pemeriksaan intensif di kantor polisi, MN tidak mampu mengelak. "Saat kami interogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali terhadap korban. Diduga kuat telah terjadi persetubuhan," jelas Agus.

Penyelidikan mengungkap korban selama ini tinggal bersama keluarga besarnya di Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. MN disebut telah meninggalkan anaknya sejak belasan tahun lalu dan baru kembali menjalin kontak ketika korban beranjak remaja. Polisi masih mendalami motif dan modus operandi pelaku selama periode tersebut.

Perkara Dilimpahkan ke Polres Bogor Kota

Karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah Ciawi yang menjadi yurisdiksi Polres Bogor Kota, Polsek Parungkuda segera berkoordinasi untuk melimpahkan penanganan perkara. "Malam itu juga korban dan pelaku langsung kami antar ke Polres Bogor Kota untuk penanganan proses hukum lebih lanjut," ujar Ipda Agus.

Hingga berita ini diturunkan, MN masih menjalani pemeriksaan di Polres Bogor Kota. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan pelaku mendapat hukuman setimpal.

Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks