MEDAN — Delapan pemerintah daerah di Sumatera Utara mengikuti validasi sanggah hasil penilaian awal Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2026. Proses yang digelar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara daring pada Selasa itu didampingi penuh oleh Kanwil Kementerian Hukum Sumut.
Kepala BPHN Min Usihen membuka langsung kegiatan yang diikuti oleh tim asesor dari masing-masing pemda. Dari Kanwil Kemenkum Sumut, hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Ferry Ferdiansyah beserta Tim Sekretariat Wilayah (TSW).
Delapan Daerah yang Ajukan Sanggahan
Validasi diikuti oleh Kabupaten Dairi, Mandailing Natal, Karo, Padang Lawas Utara, Nias Barat, Nias Utara, Nias, dan Kota Gunungsitoli. Masing-masing daerah mendapat jadwal pertemuan terpisah yang ditetapkan oleh Tim Sekretariat Nasional BPHN.
Dalam forum itu, tim asesor pemda memaparkan dasar pengajuan sanggah terhadap nilai awal yang diberikan. Argumen mereka harus merujuk pada dokumen yang sudah diunggah di aplikasi IRH.
Penilaian Objektif Berdasarkan Data Dukung
Tim Penilai Nasional menegaskan bahwa proses penilaian dilakukan secara objektif. Keputusan diterima atau ditolaknya sanggahan bergantung pada kesesuaian argumentasi dengan dokumen yang tersedia di aplikasi IRH.
Kanwil Kemenkum Sumut melalui Tim Sekretariat Wilayah memberikan pendampingan penuh selama proses validasi. Tujuannya memastikan setiap pemda dapat mengikuti mekanisme yang ditetapkan secara tertib dan efektif.
Mendorong Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik
Ferry Ferdiansyah menyebut pendampingan ini merupakan upaya Kanwil Kemenkum Sumut mendukung peningkatan kualitas reformasi hukum di daerah. "Kami berupaya mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik melalui implementasi IRH yang akuntabel, transparan, dan berkelanjutan," ujarnya dalam keterangan resmi.
Indeks Reformasi Hukum menjadi salah satu tolok ukur kinerja pemda dalam membangun sistem hukum yang baik. Proses validasi ini menjadi tahapan krusial sebelum penetapan nilai akhir IRH 2026.