MEDAN — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Namun, persetujuan itu dibarengi desakan keras agar Pemerintah Kota (Pemkot) Medan segera menerapkan sistem tapping box secara menyeluruh guna menekan kebocoran penerimaan pajak daerah yang dinilai masih tinggi.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan, Robi Barus, menilai penjelasan Wali Kota soal belum diterapkannya sistem tersebut masih normatif dan belum menunjukkan keseriusan. Ia membandingkan sejumlah daerah lain yang dinilai sudah berhasil mengimplementasikan tapping box.
Mengapa Tapping Box Didorong Sekarang?
“Penjelasan saudara Wali Kota mengenai belum diterapkannya sistem tapping box secara menyeluruh masih terkesan normatif. Kendala tersebut seharusnya dapat diatasi apabila ada keseriusan Pemerintah Kota Medan,” ujar Robi dalam rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, daerah seperti Denpasar, Surabaya, Kabupaten Bandung, dan Batam sudah membuktikan efektivitas tapping box dalam meminimalkan potensi kebocoran penerimaan pajak daerah. “Pertanyaannya, mengapa Kota Medan tidak bisa? Kami mengharapkan political will saudara Wali Kota Medan dibuktikan melalui langkah nyata,” tegasnya.
Catatan Kritis Lain: Rekomendasi BPK dan Program Pembangunan
Selain soal tapping box, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti lambatnya tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Mereka meminta Pemkot Medan segera memperkuat sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan, dan pengelolaan aset daerah agar potensi kerugian keuangan tidak terulang.
“Kami meminta seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti agar kelemahan pengendalian internal dan potensi kerugian keuangan daerah tidak kembali terulang,” ujar Robi.
Fraksi juga menilai pelaksanaan pembangunan belum mencerminkan visi-misi Kota Medan. Banyak program dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 dinilai belum berjalan optimal. “Visi dan misi pembangunan Kota Medan masih sebatas slogan dan retorika,” katanya.
Pertumbuhan Ekonomi Belum Merata, Kemiskinan Masih Tinggi
Robi menyebut pertumbuhan ekonomi Kota Medan belum memberikan manfaat yang merata. Menurut fraksinya, peningkatan ekonomi belum mampu menekan angka kemiskinan maupun menyerap tenaga kerja secara signifikan.
Dalam rekomendasinya, Fraksi PDI Perjuangan meminta Inspektorat Kota Medan memperkuat pengawasan terhadap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mencegah penyimpangan anggaran dan kebocoran penerimaan pajak serta retribusi.
Pemkot Medan juga didorong segera menyelesaikan pembayaran lahan milik masyarakat yang sudah dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH), memperbaiki pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan merealisasikan pemasangan 1.000 titik lampu penerangan jalan umum (LPJU) berbasis LED pada 2026.
Meskipun menyampaikan sejumlah kritik, Fraksi PDI Perjuangan pada akhirnya menyatakan menerima Ranperda tersebut. “Setelah mencermati seluruh pembahasan, Fraksi PDI Perjuangan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutup Robi.