PEMATANGSIANTAR — Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, menyampaikan bahwa raperda toleransi ini merupakan langkah untuk memperkuat ekosistem kerukunan di kota yang penduduknya majemuk. Pihaknya mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk menciptakan kegiatan yang mendorong kemajuan toleransi.
"Masih banyak ruang untuk berbenah guna meningkatkan serta membangun ekosistem toleransi yang lebih ideal," kata Wesly saat menerima kunjungan tim peneliti dari SETARA Institute, Kamis (9/7).
Peringkat Empat Indeks Kota Toleransi Nasional
Wesly mengungkapkan, dalam penilaian Indeks Kota Toleransi tahun 2025, Kota Pematangsiantar berhasil menempati peringkat keempat secara nasional. Pencapaian ini meningkat satu tingkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di posisi kelima.
Menurutnya, capaian tersebut membuktikan komitmen kuat pemerintah daerah dalam pengembangan dan pembangunan toleransi di Kota Pematangsiantar. Namun, ia mengakui masih ada ruang untuk berbenah.
Pendekatan Inklusif untuk Menjaga Pesan Toleransi
Pemkot Pematangsiantar menilai diperlukan inovasi dan pendekatan yang inklusif agar pesan toleransi tetap terjaga dan terpelihara di tengah masyarakat. Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang memperkuat praktik kerukunan antarumat beragama dan antarkelompok masyarakat.
Informasi mengenai persiapan peraturan ini disampaikan Wali Kota bersama sejumlah tokoh agama saat menerima kunjungan tim peneliti dari SETARA Institute. Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk mendiskusikan langkah-langkah strategis dalam menjaga harmoni sosial di kota tersebut.
Dengan target pengundangan pada 2026, Pemkot Pematangsiantar berharap regulasi ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh elemen masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari yang menjunjung tinggi nilai toleransi.