MANDALLING NATAL — Polres Mandailing Natal masih menyelidiki penyebab longsor yang menewaskan dua penambang di lokasi tambang ilegal di Desa Aek Guo, Kecamatan Batang Natal. Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal AKP Tri Boy Alvin Siahaan membenarkan kejadian tersebut dan menyebutkan bahwa dugaan sementara korban tertimbun material longsor akibat kondisi tanah yang labil.
Korban Berasal dari Dua Desa Berbeda
Kedua korban telah teridentifikasi. Mereka adalah Erlin Nasution (40), warga Desa Tarlola, dan Zulparman (50), warga Desa Aek Guo. Keduanya diduga tengah menggali emas secara tradisional ketika tebing di sekitar lokasi ambruk.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di lapangan. Petugas juga telah turun ke lokasi untuk penanganan awal dan mengumpulkan barang bukti.
Informasi Tujuh Orang Tertimbun Masih Didalami
Terkait beredarnya informasi bahwa ada tujuh orang lain yang ikut tertimbun, Kasat Reskrim menyatakan belum ada keterangan resmi. Proses pencarian dan verifikasi data masih terus dilakukan oleh tim gabungan.
Polisi juga mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam aktivitas tambang ilegal ini. Penyidik tengah mencari tahu siapa pihak yang bertanggung jawab atas operasional di lokasi PETI tersebut.
Belum Ada Garis Polisi, Aktivitas Tambang Masih Berjalan?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut terkait status lokasi tambang. Pemasangan garis polisi maupun penghentian aktivitas penambangan di area tersebut juga belum dikonfirmasi oleh pihak berwenang.
Penyebab pasti longsor masih dalam penyelidikan. Namun, dugaan awal mengarah pada kondisi tanah yang tidak stabil di area penambangan ilegal tersebut. Aktivitas PETI di wilayah itu sendiri sudah lama menjadi perhatian karena kerap beroperasi tanpa izin dan mengabaikan aspek keselamatan.