MEDAN — Dua perempuan berinisial FR (31) dan JS (29) resmi ditahan Polrestabes Medan atas kasus pemerasan yang berujung pada kematian seorang ASN BPN Nias. Korban, AL (27), nekat melompat dari lantai 12 Apartemen Skyview, Medan, setelah didesak membayar uang tambahan sebesar Rp 4,5 juta oleh kedua pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengungkapkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 462 KUHPidana terkait bunuh diri, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. "Jadi, kasusnya itu adalah memberi ataupun menghasut orang lain untuk bunuh diri. Korban ini bunuh diri karena pemerasan yang terjadi," kata Adrian dalam konferensi pers, Rabu (15/7/2026).
Kronologi Pemerasan Berujung Maut
Peristiwa bermula pada dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB. AL memesan seorang wanita melalui aplikasi MiChat dan meminta FR datang ke apartemennya. Namun, saat tiba, FR datang bersama temannya, JS. Korban menolak berhubungan intim dengan FR karena foto di aplikasi tidak sesuai dengan aslinya, dan akhirnya memilih berhubungan badan dengan JS.
Usai berhubungan badan, terjadi perselisihan soal biaya. Kedua tersangka memaksa korban membayar uang tambahan sebesar Rp 4,5 juta untuk "adegan tambahan", namun AL menolak. "Nah, di situ mereka (para pelaku) meminta uang tambahan sebesar Rp 4.500.000 untuk adegan tambahan tadi. Namun, korban tidak mau memberikannya, kedua tersangka memaksa," ujar Adrian.
Ancaman Dibiarkan, Korban Akhirnya Lompat
Merasa terdesak dan terus diperas, AL mengancam akan melompat dari lantai 12. Alih-alih mencegah, kedua tersangka justru mempersilakan korban untuk melompat jika tidak mau membayar. "Kemudian korban loncat dari lantai 12 itu. Satu tangannya (korban) ini memegang handphone-nya," kata Kasat Reskrim.
Informasi berikut ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental terdekat.
Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara
Polisi telah menahan kedua tersangka di Mapolrestabes Medan. Mereka dijerat dengan Pasal 462 KUHPidana yang secara spesifik mengatur tentang tindakan mendorong atau memfasilitasi orang lain untuk bunuh diri. Kasus ini menjadi peringatan keras atas praktik pemerasan yang kerap terjadi di balik layanan kencan online.