LANGKAT — Polemik penggunaan kain Uis Karo dalam acara pisah sambut Kapolres Langkat mendapat klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Langkat. Kepala Bagian Protokol Sekretariat Daerah, Winanda Akbar, menegaskan bahwa penggunaan simbol budaya Suku Karo tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk menggantikan identitas budaya Melayu yang selama ini melekat kuat di Kabupaten Langkat.
Menurut Winanda, pemberian Uis Karo kepada pejabat yang bertugas murni sebagai bentuk penghormatan dan ungkapan persaudaraan. Ia mengakui memahami berbagai masukan yang berkembang di tengah masyarakat terkait hal ini.
“Pemberian uis semata-mata dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan ungkapan persaudaraan kepada pejabat yang bertugas, tanpa sedikit pun bermaksud mengurangi penghormatan terhadap adat dan budaya Melayu sebagai jati diri daerah,” ujar Winanda, Jumat (17/7/2026).
Miskomunikasi di Tingkat Teknis Keprotokolan
Winanda menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi akibat kesalahan koordinasi di pelaksanaan teknis keprotokolan, bukan karena unsur kesengajaan. Pihaknya pun menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh pihak yang merasa dirugikan atau kurang berkenan.
“Hal ini murni miss komunikasi, tidak ada unsur kesengajaan. Atas nama pribadi maupun Pemerintah Kabupaten Langkat, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” katanya.
Evaluasi Protokol dan Acuan Perda Kebudayaan
Sebagai langkah tindak lanjut, Bagian Protokol Setdakab Langkat akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelaksanaan kegiatan resmi. Evaluasi ini difokuskan pada penggunaan simbol-simbol budaya daerah agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Kami berjanji kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali. Evaluasi akan kami lakukan agar setiap prosesi resmi benar-benar memperhatikan aspek budaya, adat istiadat, serta kearifan lokal Kabupaten Langkat,” kata Winanda.
Sementara itu, Ketua Dewan Syarikat Melayu Langkat (DSML), Sukhyar Mulyamin, meyakini tidak ada unsur kesengajaan dari pemerintah daerah. Namun, ia mengingatkan agar seluruh pihak lebih selektif dan berhati-hati dalam penggunaan simbol budaya pada acara resmi.
Sukhyar mendorong pemerintah daerah untuk berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. Menurutnya, perda tersebut menjadi acuan agar setiap kegiatan resmi mencerminkan identitas budaya Langkat sekaligus menghormati keberagaman masyarakat.
“Perda menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam memajukan dan melestarikan kebudayaan daerah. Karena itu, kami berharap setiap kegiatan resmi dapat mengacu pada ketentuan tersebut agar penggunaan simbol budaya benar-benar mencerminkan jati diri Kabupaten Langkat, sekaligus tetap menghormati keberagaman masyarakat yang selama ini hidup berdampingan secara harmonis,” tutup Sukhyar.