MEDAN — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bergerak membenahi tata kelola keterbukaan informasi publik di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pembenahan ini ditempuh melalui kegiatan coaching clinic dan pembinaan terhadap PPID Pelaksana yang digelar di Aula Transparansi Dinas Kominfo Sumut, Jalan HM Said Medan, Jumat (07/08/2026).
Kegiatan ini merupakan respons atas capaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang belum optimal. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Sumut, Porman Mahulae, mewakili Kepala Dinas, menyebut monev tahun ini menjadi momentum pembenahan menyeluruh di setiap perangkat daerah.
“Kegiatan ini merupakan tahapan awal bagi kita untuk lebih menyeriusi implementasi keterbukaan informasi publik di Sumut. Kita berkomitmen membawa Sumut kembali menjadi provinsi yang informatif,” ujarnya.
Aspek yang Masih Kurang: Konten Website hingga Data Pengadaan
Porman memaparkan sejumlah aspek yang masih perlu ditingkatkan oleh setiap OPD. Beberapa di antaranya adalah kelengkapan informasi penyelenggaraan pemerintahan di website resmi, penetapan petugas PPID, hingga penyediaan dokumen pengadaan barang dan jasa.
“Hasil monev menjadi perhatian bersama dan evaluasi tahun ini menjadi momentum pembenahan di seluruh OPD,” kata Porman. Ia menegaskan kekurangan tersebut harus segera dilengkapi agar layanan informasi kepada publik berjalan sesuai aturan.
Portal PPID Terintegrasi Jadi Andalan Baru
Untuk mendukung percepatan tersebut, Dinas Kominfo Sumut tengah mengembangkan portal PPID terintegrasi. Sistem ini dirancang menjadi pusat layanan informasi publik bagi seluruh perangkat daerah di bawah naungan Pemprovsu.
Melalui laman https://ppid.sumutprov.go.id, masyarakat dapat mengakses informasi yang wajib diumumkan secara berkala maupun setiap saat. Porman mengajak seluruh OPD untuk aktif mengisi portal tersebut agar kebutuhan publik terhadap data dan informasi dapat terpenuhi.
“Kita ingin seluruh OPD bersama-sama mengisi portal PPID sehingga kebutuhan masyarakat terhadap informasi publik dapat terpenuhi sekaligus mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik,” jelasnya.
Regulasi Baru Kemendagri: Dari Perencanaan hingga Evaluasi
Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Puspen Kemendagri), Hasta Tama Tasman. Ia menyosialisasikan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 yang menjadi payung hukum terbaru pelayanan informasi publik di lingkungan pemerintah pusat, daerah, hingga desa.
Regulasi tersebut disusun untuk menyesuaikan perkembangan kebijakan, termasuk Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021. Aturan ini mempertegas peran pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
“Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 mengatur pelayanan informasi publik secara komprehensif mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, hingga evaluasi,” kata Hasta. Ia menambahkan regulasi ini diharapkan mampu mencegah potensi sengketa informasi antara masyarakat dan badan publik.