Pencarian

Kemenkum Sumut Awasi Pembayaran Royalti Lagu di Rumah Bernyanyi Eleven Family Medan, Terakhir Bayar 2019

Minggu, 09 Agustus 2026 • 20:06:31 WIB
Kemenkum Sumut Awasi Pembayaran Royalti Lagu di Rumah Bernyanyi Eleven Family Medan, Terakhir Bayar 2019
Kemenkum Sumut mengawasi pembayaran royalti lagu di Rumah Bernyanyi Eleven Family Medan yang terakhir dibayarkan pada 2019.

MEDAN — Kewajiban pembayaran royalti lagu dan musik untuk usaha rumah bernyanyi kembali menjadi perhatian di Sumatera Utara. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan pengawasan dan pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual di bidang hak cipta pada Rumah Bernyanyi Eleven Family Medan, Kamis (6/8).

Hasil pengawasan menunjukkan pengelola tempat karaoke tersebut belum melaksanakan kewajiban pembayaran royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Padahal, penggunaan lagu dan musik secara komersial untuk layanan publik mengharuskan adanya pembayaran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

Kewajiban Royalti Berhenti Sejak 2019

Pihak pengelola Rumah Bernyanyi Eleven Family menjelaskan bahwa pembayaran royalti terakhir dilakukan pada 2019. Operasional tempat usaha ini kemudian dihentikan selama periode 2020 hingga 2024 akibat pandemi COVID-19.

Setelah kembali beroperasi pada 2025, pembayaran royalti kepada LMKN belum dilakukan kembali. Kondisi ini menjadi dasar tim pengawas untuk mengingatkan pengelola agar segera memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum Pengawasan Hak Cipta

Kegiatan pengawasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengatur bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi atas suatu ciptaan wajib memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Ketentuan ini diperkuat Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap pihak menggunakan lagu dan/atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik untuk membayar royalti melalui LMKN.

Komitmen Pengelola dan Pengawasan Lanjutan

Tim pengawasan menyampaikan pentingnya perlindungan hak cipta sebagai bentuk penghargaan terhadap hak ekonomi para pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Menanggapi imbauan tersebut, pihak pengelola menyatakan komitmennya untuk segera berkoordinasi dengan LMKN guna memperoleh informasi mengenai mekanisme pembayaran serta menyelesaikan kewajiban yang belum dipenuhi.

Tim pengawasan akan melakukan pengawasan lanjutan untuk memastikan pihak pengelola telah melaksanakan kewajiban pembayaran royalti sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha rumah bernyanyi dalam menghormati hak cipta, sekaligus mendukung terciptanya ekosistem kekayaan intelektual yang sehat, adil, dan berkelanjutan di Sumatera Utara.

Follow redaksisumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumut.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks