TAPANULI TENGAH — Polres Tapanuli Tengah meringkus HRN (28), seorang sopir angkot asal Sibuluan Nalambok, Pandan, pada Kamis (6/8) sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, saat pelaku tengah mengemudikan angkotnya.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah IPTU Dian Agustian Perdana, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari laporan polisi yang diajukan korban, Fitry Ayu Lestari (34), pada 5 Agustus 2026.
Modus Masuk Lewat Jendela Kamar yang Terbuka
Peristiwa pencurian ini diketahui korban pada Senin (3/8) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat baru terbangun, Fitry mendapati dua unit ponselnya—Xiaomi Redmi 9 dan Vivo 1816—yang diletakkan di samping tempat tidur sudah raib.
Tak berhenti di situ, sebuah tas putih berisi perhiasan emas juga ikut hilang. Total berat emas yang digondol pelaku mencapai 53 gram, terdiri dari satu gelang emas 25 gram, satu emas batangan 25 gram, serta satu mainan kalung emas model bambu seberat 3 gram.
"Setelah memeriksa area rumah, korban menemukan jendela samping kamar tidur kedua sudah dalam keadaan terbuka yang diduga menjadi akses masuk pelaku," jelas IPTU Dian. Kerugian materi yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp149.500.000.
Aliran Barang Curian: Ponsel Dijual, Emas Digadaikan
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ponsel Xiaomi Redmi 9 sudah dijual kepada seorang penadah berinisial DS (30), yang kebetulan berada di lokasi penangkapan. Petugas langsung mengamankan DS beserta barang bukti ponsel tersebut.
Pengembangan selanjutnya membawa petugas ke kediaman ibu pelaku, K (67). Dari tangan K, diamankan satu emas batangan dan uang tunai Rp4.000.000. Uang tersebut merupakan hasil penggadaian mainan kalung emas di Kantor Pegadaian Jalan S.M. Raja, Sibolga Selatan, senilai Rp3.000.000.
Sementara untuk gelang emas 25 gram, pelaku menjualnya di wilayah Sibolga melalui perantara AD (49). Atas jasanya, AD menerima upah Rp2.000.000 dan ikut diamankan petugas di kawasan Simare-mare, Sibolga Utara.
Barang Bukti yang Diamankan Polisi
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp4.000.000, satu unit Xiaomi Redmi 9, satu unit Vivo, satu emas batangan, satu mainan kalung emas, satu buku hitam sepeda motor Satria FU, serta satu lembar surat bukti gadai.
Saat ini, HRN beserta DS, AD, dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. Pelaku utama dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat).