BINJAI — Lonjakan harga daging ayam ras di Kota Binjai memaksa pemerintah daerah bergerak cepat. Berdasarkan data SP2KP Kementerian Perdagangan per 8 Agustus 2026, komoditas ini kini dibanderol Rp 42.000 per kilogram. Indeks Perkembangan Harga (IPH) mencapai 29,78 persen.
Kenaikan itu menjadi sorotan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar virtual dari Binjai Command Center (BCC). Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP., didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, dan Perdagangan Drs. Hamdani Hasibuan, serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Gelora Jaya Ananda, S.P., mengikuti arahan langsung dari Menteri Dalam Negeri.
Permintaan SPPG Dorong Lonjakan Konsumsi
Tekanan harga ayam ras di Binjai tidak hanya dipicu faktor distribusi. Permintaan pasar yang meningkat turut mendorong lonjakan. Kembali beroperasinya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disebut menjadi pemicu utama bertambahnya kebutuhan komoditas ini.
Peningkatan permintaan mengganggu keseimbangan antara konsumsi dan pasokan di tingkat pedagang. Pemerintah daerah tidak bisa hanya mengandalkan intervensi saat harga melonjak. Rantai pasok dari peternak hingga pasar harus dipastikan berjalan normal.
Gerakan Pangan Murah Jadi Andalan Jaga Daya Beli
Untuk menahan laju kenaikan harga, Pemko Binjai menggencarkan Gerakan Pangan Murah (GPM). Program ini dijalankan bersinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Perum Bulog.
Melalui GPM, bahan pangan pokok dijual dengan harga di bawah pasar. Beban pengeluaran rumah tangga pun bisa ditekan. Langkah ini juga diarahkan untuk menjaga keseimbangan pasar agar gejolak harga tidak berdampak luas pada komoditas lain.
“Ketersediaan pasokan harus dipastikan agar kebutuhan masyarakat dan peningkatan permintaan dapat diimbangi. Koordinasi antara pemerintah daerah, pelaku distribusi, serta pihak terkait menjadi semakin penting,” ujar Wali Kota Binjai.
Sinergi Data Pertanahan dan BPHTB Ikut Dibahas
Rapat koordinasi yang dipimpin Mendagri itu juga menyoroti agenda lain di luar pangan. Sinkronisasi layanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan layanan pertanahan menjadi pembahasan tersendiri.
Integrasi data perpajakan dan pertanahan dinilai krusial untuk meningkatkan akurasi data. Efektivitas pelayanan publik pun diharapkan meningkat. Dengan sistem yang lebih tertib, proses pelayanan terkait tanah dan pajak bisa berjalan lebih cepat dan akuntabel.
Program Bedah Rumah Disosialisasikan ke Daerah
Pemerintah pusat juga menyosialisasikan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah. Program ini menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan kualitas hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pemko Binjai diarahkan untuk menyiapkan data calon penerima manfaat yang akurat. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Binjai, Irsan Firdaus, S.H., M.AP., turut hadir mendampingi wali kota dalam rakor tersebut. Program bantuan renovasi rumah diharapkan tepat sasaran.
Dengan berbagai langkah yang dijalankan, Pemko Binjai berharap tekanan inflasi dapat diredam. Daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah fluktuasi harga pangan nasional.