MEDAN — Transformasi puskesmas rawat inap di Sumatera Utara tidak sekadar merenovasi bangunan. Dinas Kesehatan Provinsi Sumut memastikan 21 puskesmas di 17 kabupaten akan diperkuat dari sisi kapasitas layanan, alat kesehatan, hingga sumber daya manusia (SDM) agar mampu menjalankan layanan spesialistik yang selama ini hanya bisa didapat di rumah sakit rujukan.
Plh Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap mengatakan, penguatan dilakukan melalui peningkatan kapasitas layanan, rehabilitasi dan penambahan ruang, penguatan sarana prasarana serta alat kesehatan, pemenuhan SDM, hingga penguatan jejaring pengampuan layanan spesialistik.
17 Kabupaten yang Terlibat dan Tahapan yang Sudah Berjalan
Penetapan 21 puskesmas ini bukan tanpa proses. Sejak awal tahun, pemprov telah melakukan pemetaan dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten sebelum akhirnya memutuskan daftar puskesmas yang masuk program.
Adapun 17 kabupaten yang terlibat meliputi Asahan, Dairi, Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Karo, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, Nias Barat, Nias Utara, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara.
Isi Komitmen Dua Arah: Tanggung Jawab Kabupaten dan Dukungan Provinsi
SPKB yang disiapkan bersifat dua arah, mengikat Gubernur Sumatera Utara dan masing-masing bupati. Sulaiman menegaskan, dokumen ini mempertegas tanggung jawab kabupaten sekaligus dukungan provinsi agar hasil pembangunan bisa dioperasionalkan, dipelihara, dan berkelanjutan.
"SPKB disusun dua arah antara Gubernur Sumatera Utara dan bupati. SPKB ini mempertegas tanggung jawab kabupaten, dan dukungan provinsi agar hasil pembangunan bisa dioperasionalkan, dipelihara, dan berkelanjutan," kata Sulaiman di Kantor Gubernur Sumut, Kamis.
Lima Poin Krusial yang Belum Diputuskan
Meski persiapan hampir rampung, masih ada lima hal utama yang belum difinalkan. Sulaiman menyebut, poin-poin ini menyangkut pemahaman atas kedudukan SPKB dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) bupati, serta tanggung jawab pemerintah kabupaten atas aset, layanan, SDM, pengampuan spesialistik, pembiayaan, pemeliharaan, dan badan layanan umum daerah (BLUD).
"Hal ini untuk memfinalkan substansi SPKB serta memastikan kesiapan administratif, teknis, dan tindak lanjut sebelum penandatanganan oleh gubernur dengan 17 bupati," tuturnya.
Target Agustus 2026 dan Arah Transformasi Layanan
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Faisal Hasrimi mengungkapkan, persiapan penandatanganan sudah hampir selesai. Pihaknya menargetkan SPKB dapat ditandatangani akhir Agustus 2026.
"Kita targetkan penandatanganan SPKB antara Gubernur Sumatera Utara dan 17 bupati dapat dilaksanakan akhir Agustus 2026," papar Faisal.
Faisal menekankan, program ini bukan sekadar pembangunan fisik. Puskesmas rawat inap yang ditransformasi diharapkan mampu memberikan layanan spesialistik yang lebih terintegrasi dengan rumah sakit rujukan.
"Program ini untuk meningkatkan kapasitas puskesmas rawat inap agar tidak hanya melayani kesehatan dasar, tetapi juga menghadirkan layanan spesialistik lebih terintegrasi dengan rumah sakit rujukan," jelasnya.