MEDAN — Transformasi organisasi di tubuh Kementerian ATR/BPN mulai menemui titik terang. Struktur Kantor Pertanahan yang selama ini terpecah dalam seksi-seksi teknis akan dirombak menjadi satuan kerja berbasis wilayah, menyusul kompleksitas persoalan agraria yang dinilai tidak bisa lagi ditangani secara parsial.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, Agung Murdhianto, mengungkapkan pendekatan baru ini menekankan penguasaan lapangan dibanding sekadar penguasaan fungsi teknis. “Bagaimana kemudian Kantor Pertanahan dapat bekerja lebih efektif di tengah kompleksitas wilayah Kabupaten Tegal yang sangat beragam, agar lebih menjaga pelayanan publik yang maksimal,” ujarnya belum lama ini.
Enam Wilayah Kerja Baru di Kabupaten Tegal
Dalam penerapan perdananya, seluruh wilayah Kabupaten Tegal akan dibagi menjadi enam bagian. Masing-masing bagian nantinya dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Wilayah yang bertanggung jawab memberikan pelayanan di teritorinya masing-masing.
Agung menjelaskan, pola ini dirancang untuk memperbaiki rentang kendali organisasi. Petugas diharapkan memiliki pemahaman mendalam tentang kondisi riil, mulai dari potensi sengketa hingga kebutuhan sertifikasi di wilayah yang berkembang pesat karena investasi.
Mengapa Pendekatan Lama Dianggap Tidak Cukup?
Selama ini, struktur Kantor Pertanahan memisahkan pekerjaan ke dalam beberapa seksi teknis, seperti Seksi Survei dan Pemetaan hingga Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa. Akibatnya, penanganan satu kasus pertanahan sering berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi erat.
“Saat ini kita menitikberatkan pada penguasaan fungsi teknis. Pendekatan wilayah mencoba memperkuat penguasaan lapangan dan dinamika wilayah kerja,” jelas Agung yang baru menjabat sejak pertengahan Juli 2026.
Deteksi Dini Sengketa dan Layanan Digital Terintegrasi
Transformasi ini diproyeksikan membawa manfaat strategis bagi masyarakat. Selain meningkatkan deteksi dini potensi persoalan pertanahan, struktur baru ini juga dirancang untuk mendukung integrasi layanan berbasis data digital dan spasial.
“Kita sedang menuju layanan pertanahan modern berbasis digital dan spasial. Semua harus bisa memahami persoalan secara menyeluruh, sehingga penguasaan wilayah menjadi penting,” tambahnya.
Kementerian ATR/BPN menargetkan pelaksanaan transformasi di Kabupaten Tegal berjalan pada November 2026. Melalui kajian mendalam, perubahan ini diharapkan membuat pelayanan pertanahan lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat luas.