Pencarian

Pemkot Medan dan DPRD Sahkan Perubahan Propemperda 2026, Rancangan Perda Prioritas Siap Dibahas

Rabu, 19 Agustus 2026 • 16:23:01 WIB
Pemkot Medan dan DPRD Sahkan Perubahan Propemperda 2026, Rancangan Perda Prioritas Siap Dibahas
Wali Kota Medan dan pimpinan DPRD memimpin rapat paripurna pengesahan perubahan Propemperda 2026 di gedung DPRD Medan.

MEDAN — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas menegaskan perubahan Propemperda 2026 bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan kebutuhan untuk memperkuat landasan hukum pembangunan dan tata kelola pemerintahan. Penyesuaian ini mengacu pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.

Aturan itu, kata Rico, memberi ruang bagi pemerintah kota dan DPRD untuk mengajukan rancangan peraturan daerah prioritas di luar program yang telah direncanakan. Tujuannya jelas: merespons kondisi mendesak yang membutuhkan kepastian hukum secara cepat.

Apa Saja yang Bisa Masuk Prioritas Pembahasan?

Meski tidak merinci judul rancangan peraturan daerah yang masuk dalam daftar perubahan, mekanisme ini memungkinkan pemkot memasukkan raperda yang sebelumnya belum dijadwalkan. Prosesnya tetap melalui pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Rico menekankan bahwa setiap raperda yang disepakati nantinya wajib dibahas secara transparan dan akuntabel. Ia meminta seluruh pemangku kebijakan mengawal proses perancangan mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga pengesahan.

Kolaborasi Pemkot dan DPRD Jadi Kunci Kualitas Regulasi

Wali Kota mengingatkan bahwa kualitas regulasi sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah kota dan DPRD. Regulasi yang dihasilkan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan harus memberi manfaat nyata bagi warga Medan.

"Kita ingin melahirkan Perda yang memiliki kepastian hukum kuat dan dapat diimplementasikan secara efektif demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Kota Medan," ujar Rico dalam rapat paripurna tersebut.

Pernyataan itu menegaskan komitmen pemkot untuk menghadirkan produk hukum yang tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi benar-benar menjawab persoalan di lapangan. Perda yang berkualitas, menurut Rico, adalah yang bisa dieksekusi dan dirasakan dampaknya langsung oleh masyarakat.

Perubahan Propemperda ini menjadi bagian dari siklus perencanaan legislasi tahunan yang lazim dilakukan pemda. Dengan penetapan ini, DPRD Medan memiliki payung hukum untuk segera membahas raperda yang dinilai prioritas pada tahun anggaran 2026.

Follow redaksisumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumut.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks