Pencarian

Komisi XI Desak OJK Evaluasi Aturan PIP Maybank Usai Aduan Serikat Pekerja

Kamis, 24 September 2026 • 05:04:31 WIB
Komisi XI Desak OJK Evaluasi Aturan PIP Maybank Usai Aduan Serikat Pekerja
Anggota Komisi XI DPR RI, Amin AK, menyampaikan pendapat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

SUMATERA UTARA — Komisi XI DPR RI mendesak OJK mengevaluasi aturan internal PT Bank Maybank Indonesia Tbk yang diduga menekan pegawai hingga berujung PHK sepihak. Desakan muncul setelah serikat pekerja menilai skema Performance Improvement Plan (PIP) cacat hukum karena diterbitkan tanpa mengacu Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Pegawai Maybank yang pernah atau sedang menjalani PIP perlu memahami isi aduan ini.

Anggota Komisi XI DPR RI, Amin AK, menilai skema Performance Improvement Plan yang dibuat manajemen Maybank diduga melenceng dari tujuan awal dan berubah menjadi alat intimidasi yang subjektif di lapangan. Penilaian itu disampaikan usai Komisi XI menyerap aspirasi Serikat Pekerja PT Bank Maybank Indonesia (SPBMI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Selasa (22/9), di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

RDPU tersebut juga dihadiri Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPI), Dewan Sengketa Indonesia (DSI), serta Badan Wakaf Indonesia (BWI). Dari dokumen bahan aduan yang diterima Komisi XI, serikat pekerja menyoroti sejumlah persoalan struktural dalam penerapan PIP di perusahaan.

Isi Aduan Serikat Pekerja Maybank

SPBMI menilai kebijakan PIP oleh manajemen PT Bank Maybank Indonesia Tbk cacat hukum karena diterbitkan secara sepihak tanpa mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama. Serikat pekerja juga menuding skema itu kerap dimanfaatkan sebagai modus terselubung untuk tindakan union busting hingga efisiensi Tenaga Kerja Aktif (TKA) secara sepihak di berbagai kantor cabang Maybank di seluruh Indonesia.

Amin menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan PIP. Menurut dia, penilaian yang tidak berdasar bisa merugikan pegawai tanpa ruang membela diri.

"Jangan nanti ini jadi alat yang sifatnya subjektif dan perusahaan melakukan ini semena-mena. Mungkin urusannya bisa like and dislike, manajemen tidak suka dengan bawahannya atau hanya karena faktor kesalahan kecil akhirnya dikorbankan tanpa ada kesempatan membela diri. Nah, itu yang kita tidak inginkan," ungkap Amin, dikutip dari Parlementaria, Rabu (23/9/2026).

Desakan ke OJK dan Mitra Komisi XI

Amin menegaskan pengaduan ini akan ditindaklanjuti Komisi XI untuk disampaikan kepada OJK sebagai mitra kerja komisi. Dia meminta manajemen mengedepankan transparansi dan objektivitas, sekaligus menjamin perlindungan hak pekerja.

"Ini pengaduan yang saya kira perlu diperhatikan dan insyaallah akan ditindaklanjuti oleh Komisi XI untuk disampaikan kepada mitra kita yaitu OJK. Karena perusahaan membuat aturan PIP, tapi ini menjadi alat sepihak bagi perusahaan untuk menekan para karyawan dan bahkan sampai memberhentikan karyawan secara sepihak. Ini tentu sangat meresahkan," ujar Amin.

Soal Otomatisasi dan Efisiensi Tenaga Kerja

Amin juga menanggapi isu efisiensi akibat otomatisasi teknologi di sektor keuangan. Menurutnya, inovasi digital di industri perbankan semestinya digunakan untuk mempermudah layanan, bukan dijadikan alasan pemangkasan tenaga kerja secara tidak adil.

"Jangan sampai masyarakat kita, yang beberapa tahun ini dalam kondisi susah, apalagi kelas menengah yang makin berkurang, menjadi 'korban' kebijakan perusahaan yang menurut saya tidak fair. Pihak-pihak terkait dan mitra kami di OJK harus memberikan perhatian serius terhadap hal ini," pungkas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IV itu.

Apa Langkah Selanjutnya

Komisi XI belum merinci jadwal pemanggilan OJK maupun manajemen Maybank terkait aduan ini. Pegawai yang merasa dirugikan oleh penerapan PIP dapat menyalurkan pengaduan melalui serikat pekerja di masing-masing unit kerja, atau menyampaikan laporan langsung ke OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan.

SPBMI dan elemen serikat pekerja lain yang hadir dalam RDPU berharap ada evaluasi menyeluruh atas aturan internal perusahaan, khususnya yang berpotensi bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Bank Maybank Indonesia Tbk maupun OJK terkait tindak lanjut aduan tersebut.

Follow redaksisumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks