Pencarian

MK Tolak Gugatan MNP, Pengguna Belum Bisa Pindah Operator Tanpa Ganti Nomor

Rabu, 30 September 2026 • 12:33:31 WIB
MK Tolak Gugatan MNP, Pengguna Belum Bisa Pindah Operator Tanpa Ganti Nomor
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang putusan perkara Nomor 319/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

SUMATERA UTARA — Mahkamah Konstitusi menolak gugatan penerapan Mobile Number Portability (MNP) yang memungkinkan pengguna mempertahankan nomor saat berpindah operator. Permohonan akademisi Bisyron Wahyudi dinilai obscuur karena diajukan masih dalam bentuk draf. Putusan ini menunda perubahan besar pada industri telekomunikasi Indonesia.

Gugatan bernomor 319/PUU-XXIV/2026 itu diajukan Bisyron Wahyudi, akademisi sekaligus pakar keamanan siber, melalui permohonan pengujian UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana diubah lewat UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Bisyron menilai regulasi telekomunikasi saat ini belum memberi jaminan hukum bagi pengguna yang ingin mempertahankan nomor ketika berpindah operator.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Bisyron menyatakan pokok permohonannya mempersoalkan absennya perlindungan tersebut. Namun Mahkamah Konstitusi memutuskan permohonan tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas atau obscuur.

Apa Itu Mobile Number Portability

Mobile Number Portability adalah aturan dan proses teknis yang memungkinkan pengguna ponsel tetap memakai nomor seluler mereka saat berpindah ke operator telekomunikasi lain. Saat ini, nomor telepon terikat permanen dengan operator yang menerbitkannya. Berganti operator berarti harus berganti nomor.

Jika MNP diterapkan, hubungan antara nomor dan infrastruktur operator akan terpisah. Pengguna bisa memindahkan layanan dari operator A ke operator B tanpa mengubah nomor 10-12 digit yang selama ini dipakai. Praktik ini sudah berjalan di sejumlah negara, tetapi belum menjadi standar di Indonesia.

Alasan MK Menolak Gugatan

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan pemohon mengajukan perbaikan permohonan yang masih berupa konsep atau draf sementara. Buktinya, masih banyak coretan berupa format commented pada dokumen yang diserahkan.

"Mahkamah menemukan fakta bahwa Pemohon mengajukan perbaikan permohonan yang masih berupa konsep atau draf sementara. Hal ini dapat dibuktikan dengan masih terdapatnya banyak coretan pada permohonan dimaksud berupa format commented," ujar Saldi Isra dalam sidang Pengucapan Putusan Nomor 319/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (29/9).

Menurut Saldi, fakta hukum itu menunjukkan permohonan tidak sesuai dengan kelaziman pengujian undang-undang di Mahkamah. Mahkamah pun tidak memeriksa lebih lanjut pokok permohonan pemohon.

Dampak MNP ke Pengelolaan Data Bisnis

Penerapan MNP mengubah cara bisnis mengelola basis data kontak. Informasi mengenai operator yang melayani suatu nomor tidak lagi bersifat tetap. Ketika pelanggan memindahkan nomornya ke jaringan baru, kebutuhan routing untuk nomor tersebut langsung berubah.

Organisasi yang menyimpan database kontak dalam jumlah besar umumnya mencatat informasi operator saat data pertama kali dimasukkan. Dengan MNP, catatan itu bisa usang seiring waktu. Perusahaan tidak bisa lagi mengandalkan awalan nomor atau data lama untuk menentukan operator yang melayani nomor tersebut.

Jika organisasi mengarahkan komunikasi atau menerapkan sistem tertentu berdasarkan informasi operator yang tidak sesuai, proses itu berisiko gagal atau berjalan tidak efisien. Karena itu, pengecekan informasi operator secara berkala menjadi kebutuhan, bukan lagi verifikasi sekali jalan.

Mengapa MNP Penting bagi Pasar Telekomunikasi

Perubahan dari sisi regulasi dan teknis dinilai mendukung persaingan pasar. Pengguna tidak perlu repot memperbarui nomor kontak setiap kali berganti operator, sehingga biaya berpindah (switching cost) turun. Operator pun dituntut bersaing lewat kualitas layanan dan harga, bukan lewat penguncian nomor.

Bagi pelaku bisnis digital dan investor, isu ini menyangkut infrastruktur data jangka panjang. Layanan berbasis SMS, verifikasi nomor, hingga routing komunikasi korporat akan terdampak jika MNP berlaku. Regulasi dan kesiapan teknis operator menjadi prasyarat sebelum kebijakan ini bisa berjalan di Indonesia.

Follow redaksisumut.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks