Tim Kerja Panitia Khusus RUU Desain Industri DPR RI menggelar kunjungan kerja ke Medan, Sumatera Utara, untuk menyerap aspirasi pelaku UMKM dalam penyusunan regulasi desain industri. Wakil Ketua Tim Kerja Pansus, Lola Nelria Oktavia, menyebut masukan dari Sumut penting karena daerah itu punya banyak pelaku industri dan UMKM yang terus berkembang. Pembahasan juga menyoroti kebutuhan batasan penggunaan kecerdasan artifisial (AI) dalam proses kreatif agar tidak meniadakan kreasi manusia.
MEDAN — Tim Kerja Panitia Khusus RUU Desain Industri menyambangi Medan untuk mendengar langsung keluhan dan usulan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setempat. Kunjungan itu bagian dari rangkaian penyerapan aspirasi sebelum rancangan undang-undang dibahas lebih lanjut.
Wakil Ketua Tim Kerja Pansus RUU Desain Industri, Lola Nelria Oktavia, mengatakan pihaknya ingin memastikan regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan pelaku industri di daerah. Sumut dipilih karena populasi industri dan UMKM-nya dinilai terus tumbuh.
Kemudahan Pendaftaran Desain Industri Jadi Sorotan
Salah satu isu utama yang mengemuka adalah kemudahan akses bagi pelaku industri, terutama UMKM, untuk memperoleh dan mendaftarkan hak atas desain industri. Lola menilai proses pendaftaran perlu dibuat tidak berbelit agar pelaku kecil tidak tertinggal.
"Kegiatan tersebut guna menambah wawasan dan mendapatkan masukan dari masyarakat dalam proses penyusunan undang-undang, khususnya terkait industri yang nantinya akan berkembang di Indonesia," ujar Lola di Medan, Jumat.
Ia menambahkan, masukan dari pekerja dan pelaku UMKM Sumut sangat berguna bagi Pansus. Menurutnya, banyak pelaku industri di daerah ini yang sudah berkembang dan butuh payung hukum yang jelas.
AI Dianggap Alat Bantu, Bukan Sumber Inovasi
Perkembangan kecerdasan artifisial yang makin banyak dipakai dalam proses kreatif dan industri turut dibahas dalam pertemuan itu. Lola mengingatkan perlunya batasan dalam perumusan regulasi agar kreasi manusia tidak tergerus oleh AI.
"Jadi, AI tersebut sudah berkembang banyak digunakan. Tapi nantinya jangan sampai tidak ada batasan dalam perumusan, agar membatasi kreasi manusia dengan AI tersebut," katanya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menegaskan AI masih berstatus alat bantu dan tidak bisa digolongkan sebagai inovasi. Namun, ia membuka ruang jika AI dikombinasikan untuk melahirkan sesuatu yang baru.
"Tapi ketika dikombinasi yang dijadikan untuk melahirkan sesuatu inovasi tersebut itu boleh," ucapnya.
Kemenkum Sumut Ikut Himpun Usulan Pelaku Usaha
Dalam kegiatan tersebut, Kemenkum Sumut terlibat langsung dalam penyerapan aspirasi terkait pelayanan desain industri, termasuk proses pendaftaran permohonan. Aspirasi yang dihimpun dari pelaku UMKM dan akademisi akan menjadi bahan masukan dalam pembahasan RUU Desain Industri.
Hasil kunjungan kerja ini diharapkan memperkaya substansi rancangan aturan, terutama soal perlindungan karya kreatif pelaku usaha kecil di daerah. Pembahasan RUU masih berlanjut di tingkat pansus sebelum masuk tahap berikutnya.