MEDAN — Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menerima penghargaan tersebut bersama Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Dr. Abdul Harris. Sejumlah perwakilan badan publik lain di provinsi itu juga menerima predikat serupa dalam acara yang sama.
Predikat Informatif diberikan berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi tahunan Komisi Informasi Sumut. Penilaian mencakup aspek kebijakan layanan informasi, ketersediaan informasi publik, hingga pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik.
Lima Tahun Berturut-turut, Bukan Sekadar Angka
Bupati Taufik menyebut capaian lima tahun beruntun ini sebagai bukti konsistensi Pemkab Asahan menjaga komitmen keterbukaan informasi. Menurutnya, predikat itu bukan sekadar angka di atas kertas.
"Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memperkuat tata kelola informasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Komitmen kami diwujudkan melalui penguatan transparansi, peningkatan akses terhadap informasi publik, serta penyediaan layanan informasi yang profesional dan berkelanjutan," ungkap Bupati.
Pemkab Asahan berharap keterbukaan yang terjaga turut meningkatkan kepercayaan warga terhadap pemerintahan dan pembangunan daerah. Langkah ini dikaitkan dengan visi Kabupaten Asahan: Asahan Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan.
Wagub Sumut: Penghargaan Bukan Tujuan Akhir
Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya menegaskan keterbukaan informasi merupakan pilar utama tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya. Ia mengingatkan bahwa penghargaan bukan garis finis.
"Selamat kepada seluruh badan publik yang berhasil meraih predikat Informatif. Penghargaan ini bukanlah tujuan akhir, melainkan motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi sekaligus menjadi contoh praktik baik bagi instansi lainnya. Tujuan utama kita bukan hanya memperoleh penghargaan, tetapi memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari keterbukaan informasi. Kita bertugas melayani dan memudahkan masyarakat — keterbukaan informasi adalah cara kita membangun kepercayaan publik," ujarnya.
Bagaimana Komisi Informasi Menilai Badan Publik
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Dr. Abdul Harris menyampaikan apresiasi atas peningkatan kepatuhan badan publik di wilayahnya dalam menjalankan amanat keterbukaan informasi. Evaluasi dilakukan lewat Monitoring dan Evaluasi tahunan yang menyasar sejumlah aspek layanan.
"Evaluasi ini bertujuan memastikan setiap badan publik benar-benar menerapkan prinsip transparansi secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Bagi warga Asahan, predikat ini berdampak langsung pada kemudahan mengakses informasi publik, mulai dari dokumen anggaran hingga kebijakan daerah. Pemkab Asahan menyatakan akan terus memperkuat transparansi dan profesionalisme layanan informasi ke depan.