SUMATERA UTARA — Kementerian Sosial membuka jalur usul mandiri penerima bantuan sosial lewat aplikasi Cek Bansos, sebagai bagian pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Warga yang merasa layak tapi belum tercatat, atau menilai desil kesejahteraannya tidak sesuai kondisi sebenarnya, bisa mengajukan lewat aplikasi maupun melalui desa dan kelurahan. Usulan tidak otomatis disetujui—semua tetap melewati verifikasi dan validasi.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut sebanyak 4.505.554 keluarga telah mengajukan diri untuk mendapatkan bansos sepanjang 2026. Angka itu menunjukkan jalur usul mandiri sudah dipakai banyak warga yang merasa memenuhi kriteria tetapi belum masuk data pemerintah.
Mekanisme usul dan sanggah ini merupakan bagian dari pemutakhiran DTSEN, bukan jalur pintas menuju bantuan. Setiap usulan wajib melewati verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran Bantuan dan Cakupan Program
Bahan informasi yang tersedia tidak merinci nominal bantuan per program. Besaran dan jenis bantuan mengikuti ketentuan masing-masing program yang dikelola Kemensos, dan informasi lengkap dapat diakses melalui kanal resmi Kemensos.
Yang perlu dipahami, usulan lewat aplikasi hanya memasukkan warga ke proses pemutakhiran data. Penetapan sebagai penerima tetap ditentukan hasil verifikasi.
Siapa yang Bisa Diusulkan
Situs resmi Cek Bansos menyatakan desil bersifat dinamis. Artinya, posisi kesejahteraan seseorang bisa berubah dan dihitung ulang secara berkala.
Berdasarkan sistem tersebut, kelompok yang dapat diusulkan sebagai penerima:
- Desil 1 sampai 4, atau 40 persen kelompok kesejahteraan terbawah, dapat diusulkan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan program Sembako.
- Desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Jika data desil dinilai tidak sesuai kondisi sebenarnya, warga dapat mengajukan pembaruan melalui desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun aplikasi Cek Bansos. Desil akan dihitung ulang oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara berkala.
Cara Usul Mandiri lewat Aplikasi Cek Bansos
Pengusulan dapat dilakukan lewat fitur Usul pada aplikasi resmi Kemensos. Siapkan data kependudukan sebelum memulai.
- Unduh aplikasi Cek Bansos. Pastikan aplikasi yang dipakai merupakan aplikasi resmi Kemensos.
- Buat akun dengan mengisi data sesuai dokumen kependudukan. Data yang perlu disiapkan antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), dan KTP.
- Masuk ke akun setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai.
- Pilih menu Daftar Usulan atau fitur Usul. Aplikasi ini memungkinkan pengguna mengusulkan dirinya sendiri maupun orang lain yang dinilai layak.
- Masukkan data calon penerima sesuai kondisi sebenarnya dan dokumen kependudukan.
- Kirim usulan. Data tersebut kemudian menjadi bagian dari proses pemutakhiran data penerima bantuan sosial.
Jalur Desa dan Kelurahan untuk yang Terkendala Aplikasi
Warga yang mengalami kendala menggunakan aplikasi tetap punya jalur formal. Usulan dan pemutakhiran data bisa disampaikan langsung ke perangkat desa atau kelurahan, maupun dinas sosial setempat.
Setelah pengajuan dilakukan, status data dapat dipantau melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Data penerima dan tingkat desil bisa berubah seiring proses pemutakhiran dan verifikasi.
Pengajuan Tidak Otomatis Dapat Bansos
Kemensos menegaskan pengajuan melalui aplikasi tidak berarti seseorang langsung ditetapkan sebagai penerima. Usulan yang masuk tetap harus melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan pemerintah.
Karena itu, masyarakat perlu memastikan informasi yang disampaikan dalam pengajuan benar dan sesuai kondisi ekonomi sebenarnya. Data yang tidak akurat berisiko menggagalkan proses verifikasi.
Untuk pengaduan atau informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi kanal resmi Kemensos dan dinas sosial setempat. Waspadai pihak yang menawarkan jasa pengurusan bansos dengan imbalan uang—pengusulan lewat aplikasi Cek Bansos tidak dipungut biaya.