MEDAN — Publik Tapanuli Utara masih harus menunggu kepastian hukum atas kasus korupsi pengadaan layanan internet yang menjerat mantan petinggi BUMN. Sidang vonis terhadap Agus Widya Santoso, yang dijadwalkan pada Selasa (2/6), resmi ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kinata mengonfirmasi bahwa penundaan terjadi karena majelis hakim yang diketuai Denny Syahputra belum menyelesaikan putusan. Sidang pembacaan vonis pun dijadwalkan ulang pada 8 Juni 2026.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 457.759.232. Angka ini menjadi dasar tuntutan jaksa agar hakim merampas uang titipan yang telah dikembalikan terdakwa ke rekening penampungan Kejari Tapanuli Utara.
Dalam surat dakwaan, Agus disebut terlibat dalam penyimpangan pengadaan layanan ISP melalui sistem e-Katalog Dinas Kominfo Taput tahun anggaran 2020. Ia diduga memerintahkan tim pemasaran untuk berkoordinasi dengan pejabat dinas sebelum proses pemesanan resmi dilakukan.
Lebih jauh, penyedia jasa memberikan layanan di luar surat pesanan dan menandatangani berita acara yang menyatakan pekerjaan selesai 100 persen. Padahal, dari 57 titik pemasangan, penggunaan layanan tidak sesuai dengan pembayaran yang dilakukan. Praktik inilah yang menyebabkan negara merugi.
JPU menyebutkan bahwa Agus tidak sendirian. Ia diduga bertindak bersama mantan Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara, Polmudi Sagala, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hanson Einstein Siregar. Ketiganya diduga melakukan penyimpangan secara bersama-sama dalam proses pengadaan layanan internet pemerintah daerah tersebut.
Dalam tuntutan yang dibacakan sebelumnya, JPU Gerry Fanny Bangun menuntut Agus dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa juga meminta majelis hakim untuk merampas uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 457,7 juta yang telah disetorkan terdakwa. Uang tersebut akan diserahkan kepada negara sebagai kompensasi atas kerugian yang timbul.
Publik menanti apakah hakim akan mengabulkan tuntutan jaksa atau menjatuhkan vonis yang lebih ringan. Yang jelas, kasus ini menjadi preseden penting bagi pengawasan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah, khususnya melalui sistem e-Katalog yang rawan disalahgunakan.